Sabtu
30 Mei 2026 | 1 : 03

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Said Abdullah Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog Soal Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

pdip-jatim-251013-mhsa

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, menanggapi munculnya protes dari sejumlah pemerintah daerah atas berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2026.

Dia menilai keluhan tersebut wajar dan harus disikapi dengan bijak oleh pemerintah pusat melalui dialog terbuka.

“Situasi ini memicu aspirasi dari pemda agar alokasi TKD tidak dipotong. Tentu saja aspirasi seperti ini wajar dan seirama dengan semangat Kemendagri serta Kemenkeu untuk menanggapinya secara bijak dan dialogis,” ujar Said di Jakarta, Senin (13/10).

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan, alokasi TKD dalam APBN 2026 memang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Dari Rp919,9 triliun pada 2025, turun menjadi Rp848,5 triliun karena efisiensi anggaran.

“Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengusulkan TKD sebesar Rp649,9 triliun, lalu Banggar DPR menambahkannya menjadi Rp692,9 triliun setelah pembahasan. Jadi, memang ada koreksi positif sebesar Rp43 triliun dari usulan awal,” ungkap dia.

Said menilai pengurangan alokasi TKD perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di daerah. Dia mengingatkan, penurunan anggaran tidak seharusnya diartikan sebagai pemangkasan otonomi daerah.

“Tidak perlu saling menyalahkan, karena itu justru kontraproduktif. Pemerintah pusat dan daerah harus sama-sama menjaga transparansi serta memperkuat koordinasi,” tuturnya.

Menurut Said, dalam sistem negara kesatuan, otonomi daerah merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat dengan semangat pemberdayaan.

Politisi senior asal Sumenep Madura itu menyebut filosofi otonomi daerah di Indonesia berbeda dengan negara federal yang memberikan kewenangan dari bawah ke atas.

“Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat membentuk daerah dan memberikan kewenangan secara proporsional. Semangatnya adalah memberdayakan daerah dalam kerangka pemerintahan yang demokratis,” jelas Said.

Dia juga menegaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat dalam menyusun TKD tidak bersifat mutlak. Pemerintah tetap terikat oleh aturan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Said menjelaskan, mekanisme pengelolaan keuangan pusat dan daerah saat ini bersifat asimetris, menyesuaikan karakteristik masing-masing daerah. Artinya, setiap daerah memiliki kapasitas fiskal berbeda yang diatur berdasarkan faktor sosial, budaya, dan kesejarahan.

“Karena sifat otonomi kita asimetris, maka pembagian kewenangan dan dana juga tidak bisa seragam. Ada daerah seperti Yogyakarta, Aceh, atau Papua yang punya kekhususan tersendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Said mendorong agar pemerintah pusat tidak hanya fokus pada pengurangan TKD, tetapi juga memperkuat efisiensi penggunaan dana di daerah. Dia menyebut pemerintah daerah kerap mengeluhkan lambatnya pencairan dana pusat dan proses birokrasi yang rumit.

“Banyak daerah yang menyimpan dana di bank bukan karena tidak mau menyerap, tapi karena pencairan dan koordinasi dari pusat sering terlambat. Ini perlu diselesaikan dengan komunikasi yang lebih intensif,” beber Said.

Sebagai jalan keluar, dirinya mendorong pemerintah pusat dan daerah duduk bersama membahas formula pembagian dana yang lebih adil dan efisien. Dia menilai semua pihak harus berpegang pada ketentuan UU HKPD agar tidak saling menyalahkan.

“Kedua pihak harus duduk satu meja dan mengikuti ketentuan UU HKPD. Dengan begitu, tidak ada lagi kesalahpahaman antara pusat dan daerah,” tegas dia.

Said menambahkan, pemerintah dapat memperbesar porsi dana insentif fiskal, dana bagi hasil, maupun membuka peluang pinjaman daerah berbasis kinerja untuk menutup selisih TKD.

“Pemerintah bisa memperkuat mekanisme fiskal daerah tanpa harus membebani APBN, misalnya melalui kemitraan dengan sektor swasta atau skema pinjaman daerah yang terukur,” tuturnya.

Dia berharap keputusan terkait TKD tidak menghambat kinerja pembangunan daerah. Menurutnya, semangat utama hubungan keuangan pusat dan daerah adalah menciptakan keadilan fiskal dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

“Yang terpenting bukan hanya besarannya, tapi bagaimana dana itu digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” pungkas Said Abdullah. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Pentas Teater “Mega-Mega”, Awali Rangkaian Perayaan Bulan Bung Karno di Ngawi

NGAWI – Gedung Fatmawati DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi riuh dengan puluhan anak muda pada Jumat (29/5/2026) ...
KABAR CABANG

Bantuan DPD PDIP Jatim, Kurban di Kota Blitar Jangkau Lebih Banyak Warga

DPC PDI Perjuangan Kota Blitar menyalurkan ratusan paket daging kurban kepada masyarakat Sukorejo pada Idul Adha ...
KRONIK

32 Raperda Tulungagung Macet, Bapemperda DPRD Dorong Pemkab Lakukan Percepatan

TULUNGAGUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung mendorong pemerintah ...
KABAR CABANG

PAC PDI Perjuangan Se- Kabupaten Probolinggo Diminta Perkuat Kerja Kerakyatan hingga Desa

KABUPATEN PROBOLINGGO – Kepengurusan PAC PDI Perjuangan Se-Kabupaten Probolinggi mesti bersinergi dengan DPC dan ...
KABAR CABANG

Meniupkan Spirit Anti Kolonialisme Tari Glipang di Pelantikan PAC Se-Kabupaten Probolinggo

KABUPATEN PROBOLINGGO – Pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten Probolinggo yang digelar ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Apresiasi Raihan WTP, Beri Catatan Khusus Soal Honorarium

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah ...