JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Berkas usulan yang diteken 70 anggota dewan dari lintas fraksi, sudah diserahkan saat sidang paripurna DPR RI, kemarin.
“Hari ini, berkas yang sama telah saya serahkan dan sudah diterima pimpinan Baleg. Besok akan diserahkan draft NA (naskah akademik) dan draft RUU-nya kepada Baleg,” ungkap Rieke Diah Pitaloka, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (18/5/2016).
Secara garis besar, jelas Rieke, substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual meliputi penanganan secara komprehensif dari hulu ke hilir, dari pencegahan sampai pemidanaan yang berkeadilan.
Dia berpendapat, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus mampu secara jelas mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih luas. Selain itu idealnya undang-undang ini juga menyertakan pembahasan mengenai perlindungan hak asasi korban, hak saksi dan korban serta pemulihan korban.
“Di dalamnya tentu diperlukan pasal pemidanaan yang secara spesifik mengatur ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, pendampingan dan rehabilitasi. Termasuk sistem yang memisahkan penanganan pelaku anak-anak dan dewasa,” urainya.
Selain RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, juga diusulkan revisi terbatas UU ASN (Aparatur Sipil Negara) agar masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Untuk Revisi UU ASN, terangnya, Baleg menyetujui karena alasan urgensi terkait tenaga kontrak dan honorer di bidang tenaga pendidikan dan kesehatan yang belum diatur dalam UU ASN.
“Agar ada payung hukum rekruitmen yang jelas dan tegas. Baleg minta disiapkan syarat pengusulan dipenuhi, termasuk draft NA dan RUU perubahan,” ujarnya.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, imbuhnya, ada di urutan 167 Prolegnas 2014-2019, dan masuk daftar tunggu urutan ke 20 Prolegnas Prioritas 2016. Dia berharap dengan hasil rapat Baleg hari ini, RUU tersebut segera diputuskan masuk Prolegnas Prioritas 2016.
“Saya yakin pemerintah pun punya komitmen yang sama untuk memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2016,” ucapnya, sambil berharap dewan bersama pemerintah dapat menyelesaikan RUU tersebut maksimal dalam dua kali masa sidang. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS