
JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH. Said Abdullah berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan bisa meningkatkan penerimaan perpajakan nasional.
RUU RUU Omnibus Law Perpajakan akan mengatur tentang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan umum perpajakan (KUP).
Menurut Said, RUU Omnibus Law bidang perpajakan sangat strategis untuk segera diselesaikan. Hal ini penting, mengingat penerimaan pajak nasional dalam APBN 2019 tidak mencapai target.
Selain itu, jelasnya, RUU ini juga untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Selama ini, investasi terhambat berbagai faktor.
Karena itu, Said berharap pemerintah mengawal mulai dari perizinan, financial closing, hingga bisnis berjalan.
DPR RI ujar Said sudah siap membahas RUU Omnibus Law Perpajakan dengan pemerintah. Namun sampai saat ini, Pemerintah belum mengirimkan draft RUU Omnibus Law tersebut kepada DPR.
“Kami di DPR sudah sangat siap, kapan pun Pemerintah mau menyampaikan draft RUU Omnibus Law bidang perpajakan tersebut, kita membahasnya bersama,” kata Said, kemarin.
Politisi Senior PDI Perjuangan ini mengungkapan RUU Omnibus Law Perpajakan merupakan terobosan brilian. Setelah Tax Amnesty, praktis tidak ada lagi kebijakan yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.
“Karenanya, saya berharap RUU Omnibus Law bisa mendorong perbaikan regulasi, meningkatkan iklim investasi dan ujungnya mampu meningkatkan penerimaan perpajakan,” tegasnya.
Kendati demikian, Ketua Bidang Ekonomi DPP PDI Perjuangan ini mengingatkan agar pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan harus cermat dan hati-hati.
Prinsipnya, tetap harus melindungi dunia usaha dalam negeri, terutama sektor UMKM yang terdapat di daerah, untuk tumbuh dan berkembang.
“Bagi kami tidak sekadar menambah penerimaan negara, tetapi juga bagaimana UMKM juga bisa jadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional,” harap Said. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









