Sabtu
18 Januari 2025 | 2 : 00

Rieke Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Fatwa MUI soal BPJS Kesehatan

pdip jatim - rieke d p

pdip jatim - rieke d pJAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai dengan syariat Islam. Menurut Rieke, fatwa tersebut seharusnya dijadikan sebagai pembelajaran untuk membuat sistem asuransi yang berkeadilan, khususnya bagi rakyat kecil.

“Fatwa MUI harus disikapi pemerintah sebagai regulator dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan sebagai sebuah kritik membangun terhadap praktik jaminan sosial kesehatan dan sistem kesehatan yang terintegrasi dari hulu ke hilir,” kata Rieke saat dihubungi, Jumat (31/7/2015).

Rieke meyakini fatwa yang dikeluarkan MUI bertujuan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan bisnis berkedok kata syariah. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika pemerintah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan MUI.

“Ini sebagai upaya memberikan hak rakyat atas kesehatan, yang merupakan salah satu hak dasar yang diamanatkan konstitusi, bukan mempersulit akses rakyat terhadap kesehatan seperti beberapa kasus yang memang terjadi di lapangan,” ucap anggota Pansus RUU BPJS ini.

Politisi PDI-P ini menambahkan, dana jaminan kesehatan milik peserta memang harus dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i UU No.24/2011 tentang BPJS.

“Artinya, dana tersebut haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara,” ucapnya.

MUI mengeluarkan tinjauan mengenai BPJS Kesehatan dalam keputusan yang dihasilkan forum pertemuan atau ijtima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015.

Dalam ijtima itu, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa iuran dalam transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Kepala Tim Komunikasi BPJS Kesehatan Ikhsan mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai prinsip dan syariat Islam. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Alih Fungsi Hutan Diduga Jadi Penyebab Banjir, Ony Setiawan Dorong Kebijakan Ramah Lingkungan

SURABAYA – Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian di berbagai wilayah Jawa Timur mulai menunjukkan dampak serius ...
EKSEKUTIF

Karena Ini, Eri Ingin Ada Sister City dengan Kota di Belanda

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap ada jalinan sister city dengan salah satu kota di Belanda. ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Realisasikan Bantuan Puluhan Mobil Siaga di Tulungagung dan Blitar Raya

SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, merealisasikan program mobil siaga yang bersumber dari APBD ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta Pemkot Batu Segera Kembalikan TKD Tlekung

BATU – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu Asmadi minta Pemerintah Kota Batu segera mengembalikan tanah ...
KRONIK

Longsor Rugikan Peternak Sapi Perah, Marsono Tawarkan Pembuatan Jalan Lingkar

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, menawarkan solusi terkait kejadian amblasnya jalan raya ...
LEGISLATIF

Donny Desak Pemkab Jombang Tuntaskan Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

JOMBANG – Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun mendesak Penjabat (Pj) Bupati Jombang segera mengambil langkah ...