JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menolak kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Dari awal Komisi IX, baik di internal, di rapat gabungan antar komisi, sampai rapat dengan Ketua DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terakhir, Mahkamah Agung juga atas desakan rakyat menolak Perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Ribka, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Komisi IX DPR sebenarnya berharap pemerintah tinggal menjalankan saja.
Namun, pemerintah kemudian menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang disebut-sebut telah menjalankan putusan MA, tapi tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Dengan adanya wabah Covid-19, rakyat sedang terhimpit. Ada yang kehilangan pekerjaan. Ada yang bingung dengan kontrakan rumah. Jangan karena masyarakat sudah diberi sembako, lalu iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikkan,” ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini menilai Perpres 64 Tahun 2020 terbit dengan memanfaatkan pembatasan jarak akibat pandemi Covid-19 sehingga tidak ada pertemuan-pertemuan fisik dengan DPR.
“Pertemuan-pertemuan dengan DPR hanya bisa dilakukan terbatas. Jangan itu menjadi kesempatan untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat,” katanya.
Meski peraturan presiden dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah domain pemerintah, kata Ribka, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan DPR.
“Jangan-jangan nanti malah pada tidak mau bayar iuran, malah tambah repot. Yang kelas I dan II saja ada yang mau turun kelas. Ini masyarakat sudah mau gotong royong malah dipersulit lagi,” ucap Ribka. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS