PONOROGO – Persoalan sampah yang kian hari kian menumpuk membutuhkan alat pengolahan sampah dengan teknologi canggih. Salah satunya Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang merupakan sistem pengolahan sampah organik dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, meresmikan TPS3R tersebut di Kelurahan Surodikraman Kecamatan Ponorogo, Jumat (21/1/2022). Bupati Sugiri didampingi Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Ketua TP PKK, Susilowati, Sekda, Kadin PUKP, Kadin Kominfo, dan sejumlah OPD terkait.
Kang Giri, sapaan akrabnya, menjelaskan, TPS3R ini sangat penting untuk mengurai masalah sampah organik di Ponorogo. Terlebih, dalam sehari sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mencapai 90 ton.
Nantinya, sampah organik yang dicacah akan menghasilkan kompos sehingga memiliki nilai ekonomis. Sedangkan sampah dengan residu tinggi yang sulit diurai seperti plastik, popok, tisu basah, dan pembalut akan diolah menjadi refuse derived fuel (RDF) pengganti briket yang diolah di TPA Mrican. Dengan menggunakan sistem 3R, diperkirakan TPS3R bisa mereduksi 30 persen sampah yang masuk sebelum dikirim ke TPA Mrican.
“Organik dirajah jadi pupuk. Yang residu tinggi seperti plastik, pembalut, popok yang tidak bisa diurai kita sudah menemukan solusinya dijadikan RDF pengganti briket,” ungkap Kang Giri usai meresmikan TPS3R.
TPS3R yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) “Pelita Harapan” Kelurahan Surodikraman itu dinilai mampu mengolah setidaknya hingga 2 ton sampah organik setiap harinya. Pemkab Ponorogo pun sebelumnya telah membangun beberapa TPS3R di lokasi yang berbeda. Dan pada tahun 2022 akan dibangun 5 TPS3R.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita memulai memantik kesadaran. Prinsipnya sampah yang dulu dianggap masalah, jika dikelola, dimanajemen dengan baik, bisa menjadi berkah,” jelas Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.
Untuk memanajemen sampah dengan baik, Pemkab Ponorogo menyiapkan dana rumah tangga (RT) 10 juta per tahun, yang salah satunya dianggarkan untuk pengelolaan sampah tingkat RT.
“Kebijakan kami ada anggaran RT per tahun. Salah satunya untuk memilah sampah yang berkesinambungan,” pungkasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS