JEMBER – Komisi A DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Gedung DPRD Kabupaten Jember, Senin (29/5/2023). RDP tersebut membahas persiapan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 di Kabupaten Jember yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2023 mendatang.
Ada enam desa yang akan menggelar pilkades serentak, yakni Desa Pace Kecamatan Silo dan Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari; Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul; Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas; Desa Sarimulyo dan Padomasan Kecamatan Jombang. Pendafataran bakal calon dimulai sejak 18 April sampai 05 Mei 2023.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, memaparkan mekanisme dan aturan main untuk pencalonan kepala desa. Menurutnya pemilihan kepala desa ini milik rakyat. Jadi, siapapun masyarakat yang memenuhi kualifikasi bisa mendaftarkan sebagai calon kades.
“Siapapun, warga negara boleh untuk mencalonkan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, warga yang masuk di dalam pengurusan parpol harus melepas jabatan strukturalnya sebagai pengurus atau anggota, sebab undang-undangnya mengatur demikian.
“Kalau sekarang menjadi pengurus parpol, ketua di tingkat kecamatan misalnya, boleh. Silakan mendaftar,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Jember itu juga menegaskan, jika terpilih menjadi sebagai kades, maka harus melepas keanggotaanya baik sebagai kader maupun pengurus.
“Bayangkan kalau dia dari partai A dan yang datang dari partai C. Ketika tidak terlayani karena kepentingan pribadi, dia pasti yang akan terjadi tidak akan kondusif, seakan-akan ada perbedaan pelayanan ada perbedaan pelayanan,” tandasnya. (alfian/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS