SUMENEP – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022. KSN menilai Pemkab Sumenep berhak atas Anugerah Meritokrasi karena berdasarkan hasil penilaian penerapan sistem merit itu memperoleh predikat baik dengan jumlah nilai 265,5.
“Alhamdulillah, anugerah Meritokrasi ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam pengelolaan ASN benar-benar berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, seusai menerima penghargaan di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Yang jelas, tambah Bupati Fauzi, penghargaan tersebut menjadi penyemangat pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja birokrasi semakin baik. Pemerintah daerah akan semakin cermat dalam menempatkan ASN secara profesional dan berintegritas sesuai kompetensinya masing-masing.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sejatinya bukan sekadar mengejar penghargaan sebagai tujuan utama, namun juga merupakan upaya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN berkualitas di setiap instansi,” terangnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga berharap, pimpinan dan ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) harus meningkatkan kebersamaan sekaligus kinerjanya dalam mewujudkan “Bismillah Melayani” melalui program untuk rakyat.
“Seluruh ASN menjadikan penghargaan ini sebagai motivasi dan semangat untuk bekerja demi membangun Kabupaten Sumenep lebih baik lagi di tahun-tahun selanjutnya,” tandasnya.
Perlu diketahui, sistem merit bertujuan merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, kemudian menempatkannya pada jabatan-jabatan birokrasi sesuai kompetensinya.
Sistem merit juga berupaya mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS