BLITAR – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan DPP PDI Perjuangan, Sri Rahayu, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD), baik sebagai anggota maupun unsur pimpinan.
Menurutnya, langkah ini menjadi tonggak penting untuk memastikan perempuan memperoleh ruang yang setara dalam proses pengambilan keputusan publik.
Sri Rahayu menegaskan, putusan tersebut tidak hanya berdampak pada struktur legislatif, tapi juga menjadi dorongan moral bagi berbagai sektor untuk ikut memperhatikan keadilan gender.
“Ini kabar baik bagi perempuan. Negara harus hadir, bukan hanya dalam legislatif DPR atau DPRD, tetapi juga dalam aparatur sipil negara, unit kerja swasta, hingga BUMN,” kata Sri Rahayu menjawab pertanyaan wartawan soal putusan MK wajibkan perempuan di AKD, usai memberikan materi pada seminar pendidikan politik kepada perempuan di gedung LEC Garum, Rabu (19/11/2025).
“Semua lembaga harus benar-benar memberi perhatian pada peran perempuan,” imbuhnya.
Dia menilai, pemberdayaan perempuan harus dimulai dari lembaga legislatif sebagai garda depan pembuat kebijakan. Dengan adanya kewajiban keterwakilan di AKD, perempuan diharapkan semakin percaya diri untuk menunjukkan kualitas dan kapasitasnya.
“Posisi perempuan dan laki-laki itu sebenarnya sama. Yang paling penting adalah bagaimana peran itu dijalankan, baik dalam keluarga maupun di ranah publik. Perjuangan ini bukan semata-mata soal memenuhi kuota, tapi memastikan kualitas perempuan benar-benar diperhatikan,” jelasnya.
Sri Rahayu juga menekankan bahwa DPP PDIP, khususnya bidang kerakyatan dan pemberdayaan perempuan, telah mendapat mandat untuk turun langsung ke daerah.
DPP PDIP akan menggelar kegiatan pembelajaran bersama untuk meningkatkan kapasitas perempuan di berbagai lapisan masyarakat.
“Kami terus mendorong perempuan agar berdaya. Mereka punya peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kami turun ke daerah untuk memberikan penguatan, baik dari sisi kemampuan maupun keterampilan yang dibutuhkan,” ujar Sri Rahayu.
Menurut dia, putusan MK ini bukan sekadar regulasi, melainkan momentum mempercepat hadirnya perempuan-perempuan berkualitas di pusat maupun daerah.
“Ketika kualitas perempuan meningkat, maka kualitas demokrasi dan pembangunan bangsa juga ikut naik,” pungkasnya. (arif/pr)