Punjul Santoso menyoroti tiga Raperda strategis Kota Batu, mulai perlindungan lahan pertanian hingga penataan birokrasi dan aset daerah.
BATU — Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menyoroti tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kota Batu, Senin (11/5/2026).
Tiga Raperda tersebut meliputi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Meski secara umum mendukung pembahasan tiga regulasi tersebut, Punjul menegaskan DPRD tetap memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait perlindungan lahan pertanian, penataan birokrasi, dan pengamanan aset daerah.
Dalam pembahasan Raperda LP2B, Punjul menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya alih fungsi lahan di Kota Batu.
Namun, ia meminta pemerintah daerah benar-benar serius menyiapkan instrumen pengendalian yang efektif.
Menurutnya, data dan peta LP2B harus disusun secara akurat berbasis by name by address dan terintegrasi dengan tata ruang wilayah.
Di sisi lain, Punjul juga menyoroti fenomena alih fungsi lahan pertanian yang kerap menggunakan dalih pembangunan wisata.
Karena itu, ia meminta Raperda LP2B tidak berhenti sebagai regulasi administratif semata.
“Harus ada aturan sanksi yang tegas tanpa tebang pilih terhadap pelanggaran alih fungsi lahan,” tegasnya.
Selain pengawasan, DPRD juga mendorong adanya insentif nyata bagi petani.
Mulai dari pengurangan PBB, bantuan sarana produksi, akses modal, hingga jaminan harga hasil pertanian.
“Kami juga mendorong penguatan hilirisasi produk pertanian dan pengembangan agrowisata berbasis kearifan lokal,” ujar Punjul.
Pada pembahasan Raperda perubahan SOTK perangkat daerah, Punjul mengingatkan agar penataan birokrasi dilakukan berdasarkan prinsip rightsizing.
Politisi PDI Perjuangan itu menekankan konsep birokrasi yang ramping namun kaya fungsi harus menjadi arah utama penataan organisasi pemerintahan.
“Rich function, poor structure. Jadi tidak membebani APBD secara berlebihan,” katanya.
Selain itu, DPRD juga meminta pengisian jabatan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis kompetensi.
Punjul mengingatkan agar proses penempatan pejabat tidak dipengaruhi praktik suka dan tidak suka.
Sementara dalam pembahasan Raperda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mantan Wakil Wali Kota Batu itu menyoroti pentingnya pengamanan aset pemerintah daerah.
Ia meminta Pemkot Batu segera melakukan inventarisasi ulang dan sertifikasi aset yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Termasuk aset yang masih ditempati pihak lain tanpa kejelasan status.
Punjul juga mendorong pengelolaan aset daerah dilakukan melalui sistem digital terintegrasi untuk mencegah kehilangan maupun penyalahgunaan aset strategis milik pemerintah. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










