SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur mengapresiasi selesainya revisi Rancangan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Islan Gatot Imbata mengatakan, raperda ini dibuat untuk menghapus keberadaan Komisi Pelayanan Publik (KPP) di Jawa Timur.
“Karena tugas dan fungsinya sudah dilaksanakan oleh perwakilan Ombudsman RI di Jawa Timur,” jelas Islan, Selasa (8/11/2016).
Dengan dihapusnya KPP Jatim, sebut Islam, tidak akan terjadi lagi tumpang tindih fungsi kelembagaan yang berwenang menangani pengawasan pelayanan publik di Jawa Timur.
Selain itu, pihaknya juga mendukung upaya mewujudkan sistem pengaduan atas pelayanan publik yang mudah dan murah dengan penggunaan teknologi kekinian dalam revisi perda ini.
Misalnya dengan surat elektronik, sehingga pengaduan dapat berjalan cepat, mudah, dan murah.
Sebagai tindak lanjut revisi perda ini, tambah Islan, Fraksi PDIP mendorong agar fasilitas penerimaan pengaduan berupa pusat pengaduan (call center), alamat surat elektronik dan/atau sarana teknologi informasi lainnya agar dapat segera direalisasikan.
“Publik harus dimudahkan dalam melakukan pengaduan, demi terciptanya pelayanan publik yang makin baik,” ujar politisi asal Blitar tersebut.
Diketahui, KPP Jatim resmi bubar seiring berakhirnya masa jabatan pengurus periode 2012-2016 pada akhir Maret lalu. Pembubaran lembaga independen ini pun sudah disetujui Gubernur Jatim Soekarwo.
“Berdasarkan pendapat Komisi A DPRD Jatim dan pihak ketiga, seperti ahli atau pakar, secara prinsip saya setuju karena tugasnya yang tumpang tindih dengan Ombudsman RI,” kata Pakde Karwo, beberapa waktu lalu. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS