JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020, Selasa (14/7/2020). Paripurna mulai pukul 13.30 WIB di Ruang Paripurna Gedung Nusantara itu salah satunya mengesahkan Perppu Pilkada menjadi UU.
Puan memastikan rapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. “Seperti biasa, di tengah pandemi covid-19, Rapat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona,” kata Puan.
Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini menyebut peserta siding terbagi dua yakni yang hadir langsung dan virtual demi adanya jarak fisik.
Adapun agenda akan dibahas dalam rapat paripurna DPR hari ini antara lain:
1. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019.
2. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI Atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.
3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undangan tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between The Republic of Indonesia and The Swiss Confederation).
5. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence)”
6. Laporan Komisi XI Atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS