Senin
29 Juni 2026 | 2 : 49

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Puan Minta TNI Beri Penjelasan Soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan

pdip-jatim-250410-PM

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.

Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang disebut sebagai sebuah bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menimbulkan kontroversi.

Puan pun menilai, penjelasan dari pihak TNI penting agar tidak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.

“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegas Puan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.

MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Berbekal Marhaenisme, Ibu Rumah Tangga Novita Hardini Konsisten di Jalan Politik

MAGETAN – Pemikiran Bung Karno menjadi pemantik sekaligus panduan bagi Novita Hardini menapak jalan politik. Dari ...
KABAR CABANG

REDTalks PAC Prajuritkulon Tuai Apresiasi, Dinilai Jadi Model Dialog Politik untuk Generasi Muda

MOJOKERTO – Pelaksanaan REDTalks menyambut Bulan Bung Karno yang digelar PAC PDI Perjuangan Kecamatan Prajuritkulon ...
KRONIK

Rumah Aspirasi STD Tutup Bulan Bung Karno dengan Aksi Nyata untuk Rakyat Bondowoso

Rumah Aspirasi Sonny T. Danaparamita Bondowoso menutup rangkaian Bulan Bung Karno 2026 dengan menyalurkan ratusan ...
HEADLINE

Rocky Gerung: Marhaen Adalah Kita, PDIP Magetan Hidupkan Kembali Marhaenisme untuk Gen Z

MAGETAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan memilih membumikan pemikiran Bung Karno melalui ruang dialektika. ...
KRONIK

Festival Jaranan Shenterewe Tulungagung 2026, Wadah Ekspresi Seniman Muda

TULUNGAGUNG – Festival Jaranan Shenterewe 2026 yang diselenggarakan di lapangan Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, ...
KABAR CABANG

Didik Gatot Usul Penerima MBG Dievaluasi, Daerah Mapan Bisa Dialihkan ke Bantuan Pendidikan

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto mengusulkan evaluasi sasaran Program Makan Bergizi ...