SITUBONDO – Sebagai kota santri, tentunya memiliki banyak Madrasah Diniyah Takmiliyah. Sebuah lembaga pendidikan lokal, yang mendidik para santri ilmu agama yang setara dengan Sekolah Dasar (SD).
Keberadaan pendidikan lokal tersebut, sebenarnya sejak tahun 2017 silam. Situbondo memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Namun sayang, Perda yang sudah berumur 7 tahunan itu belum operasional karena tidak ada peraturan bupati-nya.
Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Parayogo menegaskan, dirinya bersama calon wakil bupati Ulfiyah bersepakat kebijakan kedepan mesti peduli pondok pesantren.
“Berpihak pada semangat para kiai, menjaga Situbondo yang agamis. Situbondo memiliki kearifan lokal pendidikan Madin yang tentu kami mendukungnya,” tegas Mas Rio.
Ulfiyah yang akrab disapa Mbak Ulfi, saat debat kandidat Pilkada Situbondo yang kedua di Studio JTV, senada dengan Mas Rio.
Menerbitkan Perbup Madin layak disegerakan, setelah dirinya bersama Mas Rio diberi amanah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.
“Saya sebagai santri tentu memiliki komitmen pro santri dan ponpes di Situbondo,” ujar Alumni Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Jumat 25 Oktober 2024.
Teknisnya kata Ulfi, anak santri yang sudah menempuh pendidikan madrasah di Ponpesnya masing-masing, berhak menerima surat keterangan. Nantinya, surat tersebut bisa menjadi bekal melanjutkan sekolah ke SMP.
Bagi Ulfi, semangat berpihak kepada para santri, merupakan amanah menjalankan nilai yang dipesankan gurunya Almarhum Kiai Fawaid As’ad.
“Saya santri yang tentunya berpihak kepada kepentingan masa depan anak santri,” tegasnya.
Sehingga kata Ulfi, ada keseimbangan antara ilmu agama yang diajarkan di Ponpes dan ilmu umum di sekolah formil setingkat SMP.
“Terlebih ada undang-undang Pesantren yang menjadi induk dari Perda Madin tersebut,” imbuh Ulfi.(isa/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS