BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan kebijakan yang fleksibel terkait regulasi penggajian Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pendidikan, agar pemerintah daerah tetap mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, stabilitas fiskal, serta kepentingan kemanusiaan.
Hal itu disampaikan Lukman dalam kegiatan REmbuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah ANtar Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (REBOAN) yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (25/2/2026.) Lukman mengikuti kegiataan tersebut dari ruang meeting Bupati Bangkalan, Pendopo Agung.
Menurut Lukman, regulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penggajian THL Dinas Pendidikan menimbulkan polemik.
Adanya perbedaan ketentuan, tambah Lukman, di satu sisi dana BOS diperbolehkan untuk digunakan, namun di sisi lain terdapat pembatasan dalam penggunaannya untuk penggajian tertentu, menimbulkan kebingungan serta beban tersendiri bagi pemerintah daerah.
Ia juga mengungkapkan, apabila penggajian THL sepenuhnya dibebankan pada APBD, kemampuan fiskal daerah akan sangat terbebani.
“Jika seluruhnya ditanggung APBD, hampir seluruh anggaran bisa terserap untuk belanja pegawai, sehingga ruang pembangunan sektor lain menjadi sangat terbatas,” jelas Lukman.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Para THL tersebut telah lama mengabdi dan tetap perlu mendapatkan perhatian,” tandas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangkalan itu. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












