JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, angkat suara soal kegaduhan terkait royalti lagu yang menyeret salah satu jaringan kuliner terbesar di Indonesia, Mie Gacoan.
Novita Hardini mengatakan, polemik tersebut menjadi peringatan keras bahwa ekosistem industri kreatif yang terbukti masih jauh dari kata ideal.
Menurutnya, di tengah semangat mendorong ekonomi kreatif dan pertumbuhan UMKM, keruwetan regulasi dan minimnya transparansi justru berpotensi menimbulkan benturan antar masyarakat sendiri; yakni pelaku usaha versus antar musisi.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, polemik royalti Mie Gacoan hanya “puncak gunung es” dari sistem royalti yang carut-marut dan tidak berpihak pada keadilan dan transparansi.
“Ini bukan sekadar persoalan Mie Gacoan. Ini tentang bagaimana negara belum mampu hadir membangun ekosistem ekonomi kreatif yang adil dan sehat. Jangan sampai rakyat dibenturkan dengan rakyat, sementara pemerintah diam dan menonton,” tegas Novita dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
“Ironisnya, musisi ingin haknya diakui, tapi pelaku UMKM juga merasa dijerat. Bukannya sinergi, malah jadi saling jegal,” sambungnya.
Legislator DPR RI asal Trenggalek itu mendesak agar UU Hak Cipta dan regulasi turunannya segera direvisi, agar lebih proporsional dan akomodatif terhadap realitas di lapangan.
Dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), yang selama ini kerap dipertanyakan.
“Kita perlu sistem digital yang transparan, terutama untuk mekanisme pembagian royalti. Agar LMK dapat mempertanggungjawabkan lalu lintas pungutan biayanya kepada negara dan pelaku ekraf yang terkait,” ujar dia.
Novita Hardini menyarankan agar solusi ke depan tidak sekadar tambal sulam. Harus ada insentif bagi pelaku usaha yang memutar lagu karya musisi nasional, sistem pembayaran royalti yang transparan, serta perlindungan kepada usaha mikro yang tidak diskriminatif.
“Kita butuh keseimbangan; hak pencipta terlindungi, pelaku usaha terlindungi, dan negara hadir sebagai pengatur regulasi yang adil. Karena ekonomi kreatif bukan hanya soal profit, tapi juga soal keadilan dan keberlanjutan,” tutupnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










