JEMBER – Polemik toko swalayan berjejaring di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember berakhir. Komisi B DPRD Jember minta agar toko yang menggunakan salah satu brand ternama toko berjejaring itu tidak beroperasi lagi.
Anggota Komisi B DPRD Jember Wahyu Payudi Nugroho yang akrab dipanggil Nuki menyampaikan, semua pihak sudah diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini. Hasil RDP, direkomendasikan untuk tidak boleh beroperasi.
Termasuk CV Indomorida yang terungkap pada RDP tidak pernah melakukan perjanjian atau memorandum of understading (MoU), dengan PT Indomarko.
Baca juga: Pedagang Pasar Tolak Pendirian Minimarket di Lojejer, Begini Sikap DPRD Jember
“CV Indomorida hanya mengaku untuk toko swalayan saja. Terkait penggunaan logo dan atribut brand belum ada perizinannya yang terpasang mirip milik PT Indomarko, maka kami minta untuk semua dicopot,” terang Nuki, Senin (3/2/2025).
Selanjutnya dari kondisi yang mencuat saat ini, politisi PDI Perjuangan ini pun menyampaikan, jika Komisi B DPRD Jember akan melakukan evaluasi terhadap 258 toko berjaringan yang ada di Kabupaten Jember.
“Maka kita akan melakukan evaluasi semua toko berjaringan di Jember, termasuk persoalan di Desa Lojejer ini bisa diakhiri karena membuat polemik di masyarakat dan membuat resah,” ujarnya.
Di tempat sama, bagian legal CV Indomorida Abdul Rochim menyatakan mematuhi rekomendasi Komisi B sesuai hasil RDP.
Bahkan pihaknya menyanggupi menutup seluruh warna, atribut dan logo yang menyerupai salah satu toko berjaringan ternama dengan warna putih polos. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS