KABUPATEN PROBOLINGGO – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo, H Timbul Prihanjoko memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak digelar tahun mendatang seiring terbitnya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) RI.
“Alhamdulillah, sudah disetujui oleh Kemendagri kemarin,” jelas kader PDI Perjuangan itu, Selasa (19/10/2021).
Pada audiensi dengan pihak Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri kemarin, Plt Bupati Timbul mengajukan permohonan persetujuan tertulis terkait draf rancangan perda dan dan rancangan perbup sebagai acuan pelaksanaan pilkades.
Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Persetujuan revisi itu, merupakan salah satu poin penting dan ditunggu masyarakat Kabupaten Probolinggo. Mengingat perbup tersebut menjadi landasan pelaksanaan pilkades serentak,” tambahnya.
Timbul berharap, tahapan-tahapan pilkades serentak yang bakal digelar bisa berjalan kondusif. Karenanya ia meminta semua pihak yang terlibat untuk meningkatkan kewaspadaan. Serta mempersiapkan seluruh tahapan dengan matang.
Pemkab menjadwalkan pilkades serentak untuk 253 desa pada 17 Februari 2022. Saat ini kepala desa definitif dipegang oleh penjabat (Pj). Sedangkan tahap pendaftaran bakal dimulai pada akhir Oktober 2021. (drw/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS