Pilkada Tanpa Rakyat

Loading

pdip jatim - ilustrasi pilkadaOleh: Hendardi

PARA dedengkot Koalisi Merah Putih yang kalah dalam Pemilu Presiden 2014 bertemu di rumah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, Rabu 10 September lalu. Mereka tetap berkukuh untuk menghasilkan UU Pilkada di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Mereka berkilah hendak membuang tampilan liberal dalam pemilihan.

Tulisan ini sebagai kritik atas klaim pandangan mereka sekaligus hendak menegaskan kembali mengenai penting dan manfaatnya kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan dipilih oleh DPRD sebagaimana yang diinginkan oleh Koalisi Merah Putih.

Liberalisasi

Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie menuding perkembangan bangsa cenderung liberal dan tidak sesuai lagi dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Menurut dia, liberalisasi telah menggerogoti kedaulatan negara. Salah satu proses politik yang dianggapnya terlalu liberal adalah pilkada langsung sehingga, sebagai awal, koalisinya berkepentingan mengubahnya melalui RUU Pilkada (Kompas, 11/9/2014).

Tampaknya kata-kata dan pernyataan koalisi itu perlu dijernihkan. Liberalisme adalah pandangan atau ideologi yang menekankan kebebasan dan persamaan hak setiap orang. Mereka yang menganut pandangan ini disebut kaum liberal. Sementara liberalisasi adalah proses politik dalam menerapkan kebebasan tersebut.

Dalam ekonomi, liberalisasi berarti para pengusaha bebas melakukan investasi dan perdagangan tanpa intervensi negara yang diatur dalam UU (Andrew Heywood, Political Ideologies: An Introduction, 2003).

Bagaimana istilah itu diperkenalkan dalam masyarakat kita? Kesepakatan yang dicapai dalam KTT APEC pada 1994 di Bogor adalah liberalisasi perdagangan dan investasi. Artinya, investasi dan perdagangan di negara-negara anggota APEC tidak boleh dihambat dan dilindungi oleh pemerintah. Dengan demikian, kompetisi harus dijalankan tanpa hambatan oleh negara bersangkutan.

Tidak konsekuen

Namun, rezim Soeharto tak pernah konsekuen dengan kesepakatan itu. Ia tetap saja membangkang, terutama yang melekat dengan kepentingan bisnis keluarga dan kroni-kroninya. Mereka tetap mempertahankan kekuasaan oligarki yang menguasai politik dan ekonomi nasional. Para oligark dan pengusaha kroni—dikenal konglomerat hitam—menikmati hak monopoli dan membentuk kartel-kartel di antara mereka dalam sektor-sektor yang tertutup bagi kompetitor lainnya, terutama investor asing (Jeffrey A Winters, Oligarki, 2011).

Meskipun begitu, sektor yang lebih kompetitif memang dibuka setelah krisis finansial pertama sejak awal dasawarsa 1980-an menyusul anjloknya harga minyak mentah di pasar dunia, tetapi terbatas di sektor industri manufaktur ringan seperti tekstil, garmen, dan sepatu. Sialnya, buruh diperas dengan kebijakan upah yang sangat rendah dan membiarkan jam kerja yang panjang.

Akhirnya, pada paruh kedua 1997 pukulan telak menohok pemerintahan Soeharto. Ia harus menghadapi krisis moneter. Utang-utang konglomerat kroninya yang menggila tak tertagih, nilai tukar rupiah terpuruk, pendapatan negara mengempis, harga bahan kebutuhan pokok membubung, ditambah lagi dengan pelarian modal besar-besaran dari Indonesia. Pemerintah kehabisan uang.

Dengan habisnya uang, Soeharto tak dapat lagi mendikte arah kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi, kecuali minta tolong kepada Dana Moneter Internasional (IMF) untuk menggelontorkan pinjaman 43 miliar dollar AS. Lagi, tabiat Soeharto yang tidak konsekuen membuatnya mengingkari letter of intent yang ditekennya, dengan mengalirkan 15 proyek untuk anak-anaknya. Akibatnya, rupiah jatuh hingga ke titik terendah, di kisaran Rp 16.000-Rp 17.500 per dollar AS.

Maka, jadilah Soeharto sebagai penguasa yang tak dapat dipercaya. Kejatuhannya pun dilicinkan oleh gelombang protes mahasiswa dan ia pun ditinggalkan oleh para pembuat kebijakan dan birokrat-politik loyalisnya.

Desentralisasi kekuasaan

Reformasi bergulir dan berlangsung desentralisasi kekuasaan negara sebagai reaksi atas negara otoriter, sentralistis, dan predatoris Soeharto. Para oligark yang telah kehilangan Soeharto harus mereorganisasikan kekuasaannya melalui partai-partai politik, pemilihan umum, dan parlemen, baik di pusat maupun di daerah (Hadiz: 2006).

Para oligark tak bisa lagi memerintah dengan cara yang sama sebagaimana yang dibangun dan dipertahankan Soeharto. Mereka harus menyesuaikan diri dengan sistem multipartai yang telah disediakan pemerintahan Habibie. Awalnya memang bingung, tetapi mereka ternyata bisa kembali dan menyesuaikan diri dengan situasi politik baru. Akhirnya, para oligark dapat menguasai politik, tetapi dengan kekuatan politik uang (money politics).

Dengan begitu, liberalisasi politik dan ekonomi adalah hasil ketegangan antara rezim Soeharto dan pihak-pihak yang menentangnya, tidak jatuh dari langit. Keran kebebasan pers dibuka, UU HAM disediakan, daerah operasi militer di Aceh dicabut, tahanan politik dibebaskan, dan bahkan dilakukan perubahan atas UUD 1945 yang menegaskan prinsip kedaulatan di tangan rakyat—bukan di tangan MPR, DPR, dan apalagi di tangan DPRD.

Rampas daulat rakyat

Proses demokratisasi politik dan kompetisi bisnis yang lebih terbuka adalah hasil pergulatan panjang dalam melawan kekuasaan oligarki Soeharto. Namun, kini aliansi mereka telah berubah dan menyesuaikan diri melalui partai-partai, pemilu, parlemen, dan pemerintahan dengan kekuatan politik uang. Masalah dan tujuan mereka tetap sama, yaitu berebut alokasi sumber-sumber kekayaan dan akses pada negara.

Meskipun begitu, liberalisasi politik dan desentralisasi kekuasaan negara memungkinkan partisipasi rakyat sedikit berperan serta menguatnya independensi kekuasaan kehakiman dan penegak hukum yang secara khusus fungsi dan peran KPK, selain BPK dan PPATK, sehingga tak sedikit kasus korupsi yang terbongkar.

Memang masih kecil-kecilan, tetapi yang terbongkar banyak. KPK masih belum dapat menguak kasus bail out Bank Century dan beberapa pemutihan pajak para konglomerat. Dalam kasus korupsi proyek Hambalang, BPK menghitung kerugian negara Rp 463 miliar. Belakangan KPK sudah mengincar jaringan mafia migas. Mabes Polri juga sudah menyisir rekening senilai Rp 1,3 triliun dari bisnis bahan bakar minyak ilegal di Batam.

Dengan kasus-kasus korupsi itu dapat dipetik manfaatnya dari hasil liberalisasi politik. Para oligark tak bisa lagi sepenuhnya menguasai lembaga-lembaga politik, terutama penegak hukum baru yang telah dibentuk dan lebih independen. Mereka juga tak dapat terus-menerus menyediakan uang politik untuk menjinakkan rakyat.

Sebagai contoh dalam politik elektoral, pasangan calon dalam pilkada langsung DKI Jakarta yang hanya didukung dua partai sukses menjungkalkan gabungan banyak partai yang mengandalkan kekuatan politik uang. Terakhir, dalam Pilpres 2014 kembali disuguhkan bahwa kekuatan politik uang masih dapat dikalahkan.

Rakyat muak

Mungkin saja rakyat sudah muak dengan perilaku elite partai dan para oligark sehingga rakyat menghukumnya secara politik dengan tidak mendukung mereka dalam suatu elektoral secara langsung. Namun, beberapa kekalahan inilah yang tampaknya memotivasi mereka untuk menyalahkan pilkada langsung sebagai tidak menganut Pancasila dan UUD 1945—persis seperti Soeharto “menghajar” para penentangnya.

Dengan mengubah pilkada langsung yang dipilih rakyat menjadi pilkada oleh DPRD bukan saja memaksa pemilihan melalui calo, bahkan kedaulatan rakyat dirampas. Hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan kepala pemerintahan di daerah dicabut. Maka, bukan lagi kedaulatan rakyat, melainkan kedaulatan DPRD.

Pimpinan Koalisi Merah Putih menginginkan pilkada tanpa rakyat. Namun, akan kita lihat nanti, apakah DPR mempunyai kerendahan hati untuk terlebih dahulu meminta pendapat rakyat atau tidak sama sekali sebelum mengesahkan pilkada oleh kekuasaan DPRD?

Akankah DPR menyetujui RUU Pilkada dengan meninggalkan partisipasi rakyat? Beranikah DPR bersetia kepada daulat rakyat?

Hendardi

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute

Sumber: Kompas