SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial sebagai usul inisiatif DPRD. Regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan perlindungan terhadap buruh berjalan maksimal, terutama di tengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengatakan, raperda tersebut menjadi langkah preventif pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan pekerja, setelah Komisi E menuntaskan pembahasan Perda tentang Disabilitas.
Rencana itu disampaikan Untari saat menerima audiensi perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan elemen buruh lainnya di Ruang Rapat Komisi E DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).
“Di tingkat daerah, Komisi E melangkah lebih jauh dengan menyiapkan langkah preventif menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui regulasi lokal,” ujarnya.
Untari menegaskan, Raperda Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial akan diarahkan menjadi instrumen untuk memperkuat kepastian perlindungan hak-hak pekerja di Jawa Timur.
“Kami berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh berjalan maksimal,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, elemen buruh juga mendesak percepatan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru di DPR RI sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Para pekerja antara lain menolak aturan pengali pesangon 0,5 serta meminta peninjauan kembali sistem alih daya atau outsourcing.
Menanggapi aspirasi tersebut, Untari memastikan Komisi E akan berkonsolidasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI untuk mengawal amanat putusan MK agar perubahan norma ketenagakerjaan tidak merugikan pekerja.
“Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan di pusat,” terangnya.
Persoalan upah juga menjadi perhatian dalam audiensi. Elemen buruh mendesak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2027 berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,5 juta. Mereka juga meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di kisaran 7,5 persen hingga 9 persen.
Untari menilai aspirasi tersebut perlu menjadi bahan pembahasan karena kenaikan harga kebutuhan pokok turut memengaruhi daya beli pekerja.
“Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah berbeda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha,” ujar legislator asal Dapil Malang Raya tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi E berencana memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim untuk membahas formulasi penyesuaian upah yang tetap memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Isu jaminan sosial juga mencuat. Berdasarkan data yang disampaikan elemen buruh, sekitar 40 persen dari estimasi 7 juta pekerja di Jawa Timur belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Komisi E akan mengonfirmasi data tersebut melalui rapat kerja lintas instansi dengan melibatkan Disnakertrans Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP, dan Apindo.
“Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang untuk mencari solusi bersama,” kata Untari.
Selain perlindungan ketenagakerjaan, buruh juga menyampaikan aspirasi terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diusulkan naik menjadi Rp10 juta serta penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Komisi E juga menyoroti keluhan mengenai hambatan administratif dalam mengakses insentif diskon 20 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi buruh.
Untuk memastikan program tersebut terserap optimal, Komisi E akan mendorong Disnaker melakukan sosialisasi secara lebih masif, termasuk memanfaatkan kanal digital.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi dan kebijakan di Jawa Timur benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja secara berkeadilan,” pungkas Untari. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













