BOJONEGORO – Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Jono Kecamatan Temayang menggelar tasyakuran sedekah bumi, Minggu (22/6/2025). Acara dirangkai dengan sosialisasi tentang perhutanan.
Pembina LMDH Jati Makmur, Maryanto SPd MM, menyampaikan, acara ini sebagai bentuk suka cita dan rasa syukur dari petani hutan lantaran keterlibatannya dalam program perhutanan sosial.
“Namun dalam program tersebut, ketentuan dan peraturan tetap berlaku, salah satunya adalah menjadi wajib pajak dan ikut menjaga kelestarian hutan,” ungkapnya.
Sesuai SK 287 KLHK dan
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus bisa dimanfaatkan masyarakat pinggiran hutan yang tergabung dalam LMDH, KTH selama 35 tahun. Dan, bisa diperpanjang asal memenuhi ketentuan yang ada.
“Dahulu penggelolanya bersama perhutani dan pemerintah. Sekarang KHPDK kerjasamanya antara kelompok tani hutan dengan pemerintah langsung. Namun Aset di dalam kawasan yang ada milik perhutani dan wajib hukumnya untuk ikut menjaga dan merawatnya,” lanjutnya.
Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi PDI Perjuangan, Amin Thohari hadir dalam acara itu.
“Saya berharap petani yang sudah mendapatkan izin pemanfaatan hutan supaya bisa memanfaatkan sehingga bisa menjadikan hutan lestari masyarakat sejahtera dan hijau hutannya,” katanya.
Amin menambahkan, dirinya yakin masyarakat yang sudah mendapatkan izin dan mengelola, akan mengalami perubahan ekonomi. (dian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













