JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember Widarto minta 8.344 tenaga honorer pemkab Jember yang sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu siap untuk melayani masyarakat. Bukan justru menjadi ‘priayi’ di lingkungan pemkab.
“Sejatinya teman-teman ASN itu adalah pelayan. Kita semua ini pelayan. Jadi, jangan bersikap sebagai priayi tapi bersikaplah sebagai pelayan masyarakat,” pesan Widarto, di acara penyerahan SK P3K di stadion Jember Sport Garden (JSG), Selasa (23/12/2025)
Apalagi sambungnya, perjuangan mencapai terbitnya ‘SK P3K Paruh Waktu’ eksekutif dan legislatif menempuh jalan panjang. Dimulai dari pembentukan pokja oleh pemkab hingga pansus oleh legislatif.
“Ada payung hukum melalui keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang kemudian bisa mengakomodir non ASN terutama R4, R3 yang hari ini bisa masuk PPPPK paruh waktu,” tambah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember tersebut.
Diberitakan Jumat (18/7/2025), puluhan tenaga non ASN pemkab Jember memenuhi aula DPC PDI Perjuangan Jember. Disana mereka mengadukan nasibnya karena akan dirumahkan. Padahal pengabdian mereka sebagai tenaga honorer sudah puluhan tahun.
Puluhan tenaga non ASN yang ditemui Widarto, dan Candra Ary Fianto saat itu bergantian mencurahkan kegelisahan atas ketidakpastian nasib mereka. Keinginannya satu, mereka tidak dirumahkan dan tetap bisa bekerja.
Untuk mencari solusi atas kegelisahan pegawai non-ASN, politisi banteng ini berharap agar Pemkab Jember segera melaksanakan skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan). Tujuannya agar para non-ASN itu diberikan kepastian terkait status pekerjaannya.
“teman-teman non-ASN bisa tetap terus bekerja dengan tenang karena ada kepastian soal status mereka,” kata Widarto saat itu. (art/pr)