Minggu
19 April 2026 | 7 : 24

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perwalu PDIP Saudi Minta Penghentian Perpanjangan Kerja TKI Ditinjau Ulang

pdip jatim - sharief rachmat ketua perwalu saudi

pdip jatim - sharief rachmat ketua perwalu saudiRIYADH – Mulai Agustus 2015, KBRI Riyadh tidak melayani perpanjangan perjanjian kerja (PK) bagi TKI sektor domestik atau pekerja rumah tangga. Ketua Perwakilan Luar Negeri (Perwalu) PDI Perjuangan Saudi Arabia Sharief Rachmat minta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut.

Kata Sharief, Perwalu Saudi Arabia sangat mendukung kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tapi dia minta kebijakan itu diterapkan terhadap calon pekerja rumah tangga, bukan pekerja rumah tangga yang sedang cuti.

“Banyak TKI yang bekerja di satu majikan bertahun-tahun karena sudah ada kecocokan. Tapi saat sedang cuti dan pemerintah melarang mereka kembali bekerja, itu sama artinya memutus rezeki seseorang,” kata Sharief Rachmat, sebagai rilisnya kepada Infokom PDI Perjuangan Jawa Timur, Minggu (15/3/2015).

Pada Jumat (13/3/2015) lalu, KBRI Riyadh pada menggelar silaturahmi dengan elemen masyarakat Indonesia dan berdiskusi seputar perlindungan TKI, dan lainnya. Dalam pertemuan itu, Atase Tenaga Kerja KBRI Riyadh Temmy Priyatno mengungkapkan, mulai Agustus 2015 KBRI Riyadh tidak melayani proses perpanjangan perjanjian kerja (PK) bagi TKI sektor domestik atau pekerja rumah tangga.

Menurut Temmy, hal itu sebagai tindak lanjut permitaan Presiden Jokowi agar di tahun 2017 nanti itu tidak ada lagi yang namanya pembantu rumah tangga. Sampai saat ini KBRI Riyadh masih melayani perpanjangan perjanjian kerja TKI sektor domestik dengan standar gaji minimum 1.500 riyal Saudi.

Terpisah, Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Riyadh Dede Achmad Rifai kepada Sharief Rachmat membenarkan kebijakan tersebut. Dede Achmad menjelaskan, mulai Agustus 2015 sesuai keputusan Menaker (Menteri Tenaga Kerja) tentang moratorium dan legalisasi PK, PRT dan sopir rumah tangga tidak bisa kembali ke Saudi setelah 2017 sesuai dengan komitmen pemerintah.

Sharief menambahkan, seyogianya pemerintah tidak sepihak dalam mendengarkan informasi seputar kasus TKI. Dia menduga ada informasi yang tidak valid diterima oleh istana.

“Bila terjadi maraknya kasus yang menimpa TKI, pemerintah pusat jangan mengambinghitamkan TKI. Seharusnya intropeksi bahwa ada kelemahan di beberapa instansi terkait perlindungan TKI,” katanya.

Selain itu, imbuhnya, pemerintah belum mampu menjamin lapangan pekerjaan dan upah layak bila semua TKI sektor rumah tangga yang cuti dilarang kembali bekerja ke luar negeri. “Sebaiknya fokus terhadap perlindungan TKI di lapangan seperti penuntasan kasus–kasus TKI, WNI Overstayer, dan yang terancam hukuman mati, daripada membuat wacana–wacana yang merugikan TKI,” tutupnya. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Musancab PDI Perjuangan Ngawi, Gen Z Tempati Posisi-posisi Strategis di PAC

NGAWI – Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur menggelar agenda Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di ...
KABAR CABANG

Hari Kartini 2026, Yudi Meira Tegaskan Peran Perempuan Strategis di PDIP Blitar

Yudi Meira tegaskan peran strategis perempuan dalam politik PDIP Blitar pada momentum Hari Kartini 2026, dorong ...
KABAR CABANG

Tari Reco Banteng Buka Musancab PDI Perjuangan Ngawi

NGAWI – Hentakan kaki para penari memecah suasana Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Minggu (19/4/2026). Irama ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual, Soroti Kasus di Kampus

Puan Maharani menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di kampus dan mendorong evaluasi menyeluruh ...
EKSEKUTIF

Bongkar Fasad Eks Toko Nam, Pemkot Surabaya Kembalikan Fungsi Pedestrian

Pemkot Surabaya akan membongkar fasad eks Toko Nam di Embong Malang untuk mengembalikan fungsi pedestrian, tetap ...
KRONIK

HUT Klenteng Hoo Tong Bio Banyuwangi, Bupati Ipuk Sebut Momentum Perkuat Harmoni

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menghadiri perayaan HUT ke-242 Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) ...