
KOTA BATU – Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di wilayah Jawa Timur.
Agar proyek pembangunan dengan anggaran dari pemerintah pusat senilai Rp 200 miliar itu tidak molor, Wali Kota Batu Dra Hj Dewanti Rumpoko memberi batas waktu kepada dinas terkait dalam pemenuhan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Batas waktu atau deadline bagi OPD atau dinas terkait itu diberikan selama 100 hari terhitung sejak Juli hingga Oktober 2020. Beberapa persyaratan penting yang wajib diselesaikan hingga Oktober mendatang antara lain studi kelayakan, lelang Detail Engineering Design (DED), lahan, hingga amdal lalin.
“Pembangunan Pasar Batu adalah satu-satunya yang ingin saya wujudkan ketika memimpin. Di sisa 2020 semua harus dipersiapkan, baik administrasi hak kepemilikan sampai perencanaan sudah,” kata Dewanti, Senin.
Pada Jumat (10/7/2020), dia telah meninjau langsung kondisi pasar setelah Rakor Tim Terpadu Pembangunan Percepatan Pasar Besar Batu di ruang Rupatama Balai Kota.
Dewanti memiliki harapan besar agar pasar besar bisa segera direalisasikan renovasinya. Dalam revitalisasi ini nantinya Pasar Besar Batu akan memiliki konsep menjadi pasar tradisional yang modern dengan bangunan tiga lantai.

Pasar tersebut meliputi pasar basah di lantai bawah, kemudian penjual pakaian, toko emas di lantai dua. Serta lantai tiga sebagai tempat PKL dan tempat nongkrong
“Bisa dikonsep seperti di Plaza Indonesia. Jadi harus modern untuk lantai dua dan tiga. Tapi yang di bawah betul-betul pasar tradisional,” ujarnya.
Sebagai pasar wisata, tambah Dewanti, nantinya Pasar Besar Batu harus memberikan kemudahan bagi para penyandang difabel. Karena itu pasar hasil revitalisasi harus memiliki eskalator, lift, dan tangga.
Demikian halnya dengan konsep pengolahan sampah, wali kota yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini minta agar pengelolaannya seperti di Jepang. Ada lahan cukup luas mencapai 3,5 hektar yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang hal itu.
Sementara, untuk merelokasi pedagang pasar Pemkot telah menyiapkan tempat di area Stadion Brantas. Dewanti juga telah melakukan peninjauan terhadap lokasi relokasi tersebut. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS