Minggu
26 Oktober 2025 | 6 : 08

Permudah Pelestarian, Eri Inginkan Bangunan Kuno Dikategorikan Secara Tematik

pdip-jatim-220925-ec-kya-lkya-1

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menginginkan bangunan kuno di suatu kawasan Kota Surabaya dikategorikan secara tematik untuk mempermudah pelestarian yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, maka ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, maka akan disesuaikan itu juga,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (12/10/2022).

Ketika sudah ditentukan seperti itu, jelas dia, maka ke depannya kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai tempat wisata heritage.

Selain itu, wali kota kader PDI Perjuangan yang akrab disapa Cak Eri itu juga menyebutkan ke depannya kawasan wisata heritage juga bisa dijadikan sebagai sarana edukasi untuk anak-anak yang duduk di bangku SD dan SMP.

Menurut Eri, hal itu sebelumnya sempat dibahas saat berdiskusi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu, Eri Cahyadi membahas beberapa poin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam Raperda Bangunan Cagar Budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya Retno Hastijanti mengatakan pertemuan tersebut untuk menyesuaikan Raperda tentang Cagar Budaya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Retno menjelaskan, Raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.

“Sedangkan di UU yang baru Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya itu nyawanya lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya itu akan lebih mudah pengelolaannya,” kata Retno.

Selain itu, lanjut dia, di UU yang baru itu juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B dan C. Namun, disesuaikan dengan tingkatan, yakni lokal di skala kota/kabupaten, regional skala provinsi dan nasional.

“Sedangkan Raperda Bangunan Cagar Budaya nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestariannya. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya dan pratama,” paparnya. (dhani/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Kediri Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Setelah beberapa bulan tidak ada penerbangan, Bandara Dhoho Kediri akan kembali beroperasi mulai 10 November 2025
LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda di Srengat Blitar

Guntur Wahono menegaskan pentingnya menanamkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah arus perkembangan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Desak Pemkab Hentikan Sementara SPPG Tanpa Izin SLHS

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas terhadap polemik pelaksanaan program makan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Sambut Pembentukan Ditjen Pesantren: Kado Istimewa di Hari Santri Nasional 2025

Puan menilai kehadiran Ditjen Pesantren akan membuka peluang lebih besar bagi penguatan peran pesantren secara ...
LEGISLATIF

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Syaifuddin Zuhri Dukung Pemberdayaan Gen Z di Surabaya.

Pemkot Surabaya bersama DPRD menyiapkan anggaran sebesar Rp 47 miliar untuk mendukung kreativitas dan mimpi anak ...
LEGISLATIF

Noto Utomo Sosialisasi Perda, Perusahaan Wajib Serap 60 Persen Naker Gresik

GRESIK – Penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Gresik masih menuai protes. Hal itu terungkap dalam kegiatan ...