Selasa
26 November 2024 | 6 : 36

Permudah Pelestarian, Eri Inginkan Bangunan Kuno Dikategorikan Secara Tematik

pdip-jatim-220925-ec-kya-lkya-1

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menginginkan bangunan kuno di suatu kawasan Kota Surabaya dikategorikan secara tematik untuk mempermudah pelestarian yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, maka ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, maka akan disesuaikan itu juga,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (12/10/2022).

Ketika sudah ditentukan seperti itu, jelas dia, maka ke depannya kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai tempat wisata heritage.

Selain itu, wali kota kader PDI Perjuangan yang akrab disapa Cak Eri itu juga menyebutkan ke depannya kawasan wisata heritage juga bisa dijadikan sebagai sarana edukasi untuk anak-anak yang duduk di bangku SD dan SMP.

Menurut Eri, hal itu sebelumnya sempat dibahas saat berdiskusi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu, Eri Cahyadi membahas beberapa poin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam Raperda Bangunan Cagar Budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya Retno Hastijanti mengatakan pertemuan tersebut untuk menyesuaikan Raperda tentang Cagar Budaya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Retno menjelaskan, Raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.

“Sedangkan di UU yang baru Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya itu nyawanya lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya itu akan lebih mudah pengelolaannya,” kata Retno.

Selain itu, lanjut dia, di UU yang baru itu juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B dan C. Namun, disesuaikan dengan tingkatan, yakni lokal di skala kota/kabupaten, regional skala provinsi dan nasional.

“Sedangkan Raperda Bangunan Cagar Budaya nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestariannya. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya dan pratama,” paparnya. (dhani/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...