Selasa
21 Juli 2026 | 7 : 47

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perda Kearsipan di-Dok, Ferry Minta Pemkot Malang Lebih Perhatikan Keamanan Data Warga

pdip-jatim-220127-ferry-kurniawan-kota-malang

MALANG – DPRD Kota Malang mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kearsipan. Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Ferry Kurniawan mengatakan, perda ini menjamin kemudahan akses arsip bagi masyarakat luas.

Yakni untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.

“Artinya, kebijakan penyelenggaraan kearsipan haruslah memperhatikan berbagai aspek, baik sebagai sebagai data terintegrasi yang bisa mudah diakses oleh masyarakat maupun sebagai dokumen daerah yang harus benar-benar diperhatikan keamanannya,” kata Ferry, Kamis (27/1/2022).

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dari Perda Kearsipan ini, dia memberikan beberapa saran sebagai landasan dasar pelaksanaan kebijakan sehingga lebih terarah dan terstruktur.

Seperti penerbitan peraturan wali kota (Perwali) sebagai langkah konkret implementasi Perda Kearsipan, pemfungsian kembali depo arsip, juga penetapan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah secara definitif.

“Penguatan pembinaan kearsipan antara pemerintah pusat dengan daerah harus bisa dilakukan secara profesional dan komprehenshif termasuk memperkuat rangkaian formalitas pembinaan, fasilitasi peningkatan kualitas SDM,” ujarnya.

“Arsip sebagai sumber informasi yang mampu beradaptasi dengan perubahan dan dinamika lingkungan melalui perkembangan teknologi dan globalisasi informasi, maupun arsip sebagai nilai historis yang dapat diselamatkan dari penyimpangan dan ancaman kejahatan siber,” sambung Ferry.

Disisi lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto menerangkan, melalui Perda Kearsipan ini diharapkan mampu menciptakan sebuah sistem kearsipan daerah yang terintegrasi dengan baik. Sehingga dapat menjamin kebijakan-kebijakan strategis kearsipan mampu dijalankan dengan optimal.

Terutama kepada OPD atau instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan daerah agar benar-benar memperhatikan perlindungan keamanan data warga negara, ditengah maraknya upaya peretasan dan serangan siber.

“Dalam proses penyelenggaraannya, seluruh aspek pengaturan maupun pelaksanaan perda ini di masa yang akan datang tidak ada hak konstitusional warga negara maupun kelompok masyarakat yang dirugikan,” kata Eko Herdiyanto. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...
SEMENTARA ITU...

Ketika Pelari Kenya Terjebak di Jember, Gotong Royong Mengantarnya Pulang

JEMBER — Debu musim kemarau beterbangan di sepanjang jalan Kota Jember. Matahari siang memantulkan hawa panas dari ...
KRONIK

Puan Maharani Tekankan Literasi Digital dan Komunikasi Negara untuk Tangkal Hoaks tentang DPR

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan maraknya hoaks yang menyasar DPR RI menjadi pengingat pentingnya ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Percepat Pembangunan Pintu Air Kali Jagir

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Proaktif Cari Pimpinan Perumda yang Kompeten

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya proaktif mencari figur profesional berkompeten ...
HEADLINE

Hasto: Program MBG Lebih Efektif Jika Libatkan Warung dan UMKM Lokal

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Program Makan Bergizi Gratis akan lebih efektif jika melibatkan ...