Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di-Dok, Banteng Kota Malang Tekankan Ini

Loading

MALANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Nurul Setyowati mengatakan, Peraturan Daerah mengenai Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang di-dok dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/12/2021) harus jadi solusi upaya perlakuan dan penegakan hukum yang adil.

Pihaknya mendukung pengesahan perda ini untuk memberikan kesamaan akses perlindungan hukum bagi semua warga.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan nilai yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

“Artinya, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia, terutama dalam proses berperkara,” jelas Nurul Setyowati.

Hal ini, tambah dia, merupakan upaya untuk menegakkan proses peradilan yang adil kepada masyarakat yang tergolong miskin.

Sehingga setiap warga, bisa mendapatkan jasa hukum dan pembelaan yang optimal dan memadai yang bersifat pro bono public atau pelayanan tanpa dikenakan biaya.

“Secara teknis, jika dimungkinkan dalam peraturan dan perundang-undangan, pemerintah kota Malang dapat menggandeng LBH dan Ormas dalam pendampingan hukum pada berbagai proses peradilan masyarakat kota Malang tergolong miskin,” ujarnya.

Senada dengan yang disampaikan Nurul, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto menerangkan walaupun sudah disahkan, Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini memerlukan sosialisasi secara intensif agar dipahami masyarakat.

Terlebih, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak memahami, langkah-langkah yang harus ditempuhnya, apabila hak-hak mereka dilanggar atau terganggu.

“Diperlukan sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada masyarakat kota Malang, berkaitan dengan pengetahuan hukum hingga aksestabilitas hukum, terutama berkaitan dengan penyelesaian perkara ligitasi maupun non-ligitasi,” terang Eko Herdiyanto.

Dia berharap, landasan konstitusional dalam pendampingan, pemberian dan layanan hukum bagi masyarakat miskin, dapat diketahui oleh masyarakat luas dan dalam waktu dekat ini, dapat segera diterbitkan Peraturan Walikota terkait dengan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kota Malang.

“Semoga proses pengambilan keputusan ini dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kepedulian, kepekaan serta peningkatan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Malang, khususnya masyarakat miskin, sehingga aksesibilitas kebenaran dan keadilan dapat terdistribusi secara merata,” harap Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut. (ace/pr)