MALANG – Setelah disahkan 4 April 2024 lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mulai menyosialisasikan pemberlakuan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan dari Masyarakat.
Sosialisasi Perbup 5/2024 di Pendopo Panji, Kepanjen, Rabu (26/6/2024) ini terutama diberikan untuk semua pihak di lingkup pendidikan.
Di antaranya, diikuti Dewan Pendidikan Kabupaten Malang, PGRI Kabupaten Malang, HIMPAUDi dan IGTKI Kabupaten Malang, Ikatan Penilik Indonesia (IPI), serta seluruh Kepala SD dan SMP Negeri beserta komite sekolah masing-masing.
“Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, dan masyarakat yang putra-putrinya sekolah juga bisa melakukan itu. Nah, pendanaan dari masyarakat ini juga harus diatur sesuai ketentuan (Perbup 5/2024),” terang Sanusi, sebagamana dilansir dari timesindonesia.
Meski diatur dengan payung hukum sendiri, menurutnya, pendanaan pendidikan dari masyarakat tidak boleh memberatkan orang tua siswa.
“Tidak ada batasan nominalnya, dan harus sesuai kesepakatan sebelumnya. Sifatnya, sumbangan tidak mengikat, sehingga yang tidak mampu tidak boleh dipaksakan,” tegasnya.
Adanya Perbup yang mengatur pendanaan pendidikan dari masyarakat ini, menurutnya punya urgensi karena memang dibutuhkan sekolah, untuk juga memajukan mutu dan pelayanan pendidikan yang diselenggarakan.
“Ya, atas dasar kebutuhan bersama, untuk pelayanan pendidikan itu sendiri. Juga, agar tidak ada lagi praktik pengutan liar, di luar ketentuan yang sudah ada dasar hukumnya,” tandas Sanusi.
Dia berharap, regulasi ini bisa diarahkan agar dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan, utamanya pada satuan pendidikan dasar.
Terkait komite sekolah sendiri, saat ini di satuan pendidikan tingkat SD di Kabupaten Malang sebanyak 1.061 komite, sedangkan di tingkat SMP sebanyak 97 komite.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, dibacakan dan ditekankan poin-poin penting dalam klausul Perbup Malang Nomor 5/2024.
Terpisah, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr Suwaji, S.IP, M.Si mengungkapkan, dengan disahkannya Perbup Malang Nomor 5/2024, maka semua pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat dan pihak lain harus memedomani seperti diatur dalam ketentuan Perbup tersebut.
Suwaji mengungkapkan, bentuk pendanaan pendidikan dari masyarakat salah satunya berupa sumbangan sesuai kesanggupan orang tua atau wali siswa. Karena sifatnya sumbangan, lanjutnya, maka dalam pelaksanaannya tidak boleh memaksa dan harus sesuai kemampuan atau kesanggupan wali siswa.
“Sumbangan dari masyarakat atau wali murid, tidak boleh dikaitkan dengan kebijakan yang sudah menjadi hak peserta didik. Seperti halnya dalam mendapatkan rapor hasil penilaian pembelajaran atau ijazah,” tandas Suwaji.
Terlebih, meski sebelumnya sudah ada kesanggupan awal orang tua siswa untuk menyumbang, menurutnya juga tidak bisa serta merta mengikat jika di kemudian hari benar-benar tidak ada kesanggupan memenuhinya.
Rapor atau pun ijazah, imbuhnya, tidak bisa dikaitkan ada tidaknya sumbangan wali murid. Meski sebelumnya sanggup, kalau akhirnya tidak bisa memenuhi sumbangan, ya harus tetap diberikan. “Berarti memang tidak mampu,” sebut Suwaji. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS