BATU – DPC PDI Perjuangan Kota Batu mulai membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Senin (16/2/2016) hari ini, untuk internal kader. Proses penjaringan-penyaringan kandidat ini sesuai surat instruksi DPP PDI Perjuangan nomor 1224/in/II/2016.
Sesuai ketentuan Peraturan Partai No. 04 tahun 2015 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, setahun sebelum pendaftaran calon di KPU, DPC harus melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, DPC PDI Perjuangan Kota Batu telah membentuk tim 5 yang diketuai Simon Purwo Ali dengan anggota Endang Susilaning Rahayu, Asmadi, Sasmito Hadi dan Wiriadinoto.
“Surat instruksi DPP PDI Perjuangan nomor 1224/in/II/2016, mewajibkan DPC Kota Batu melakukan penjaringan dalam batas waktu hingga 29 Februari 2016, tim 5 harus sudah melaporkan ke DPD dan DPP Partai,” kata Simon Purwo Ali, dalam jumpa pers terkait pembukaan pendaftaran kandidat cawali-cawawali, di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Senin (15/2/2016).
Menurut Simon, Tim 5 kemudian membuat jadwal yaitu Pengurus Anak Cabang (PAC) akan melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon dari kader internal pada 16-18 Februari 2016. Sedangkan di tingkat DPC pada 19 Februari 2016.
“Untuk bakal calon wali kota, hanya untuk internal kader PDI Perjuangan. Sedangkan bakal calon wakil wali kota, kita buka untuk umum,” jelasnya.
Dia menambahkan, tiap-tiap PAC wajib mengusulkan dua nama bakal calon wali kota dan dua nama bakal calon wakil wali kota.
Sedangkan pendaftaran untuk bakal calon wakil wali kota akan dibuka untuk umum pada 20 – 23 Februari 2016 dan pengembaliannya pada 24 – 26 Februari 2016.
“Verifikasi berkas bakal calon tanggal 27 – 29 Februari 2016 sekaligus, nama-namanya akan kita serahkan ke DPD PDI Perjuangan Jatim dan DPP,” terang Simon.
Untuk pendaftaran tersebut, bakal calon wali kota dikenai uang pendaftaran Rp 7,5 juta dan wakil wali kota Rp 5 juta yang dibayarkan saat pengembalian formulir.
“DPC akan menyetorkan minimal 4 pasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Nama-nama itu bisa disaring dari usulan PAC dan pendaftar yang masuk ke DPC,” paparnya.
Untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota di PDI Perjuangan, imbuh Simon, bisa melalui 4 jalur yaitu PAC, DPC, DPD dan DPP PDI Perjuangan. (sa)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS