Selasa
09 Juni 2026 | 10 : 40

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pengiriman TKI Tak Boleh Jadi Solusi

pdip-jatim-rieke-d-p

pdip-jatim-rieke-d-pJAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak boleh menjadi solusi pemerintah mengatasi ketiadaan pekerjaan di dalam negeri.

“Jadi untuk pertama kalinya, pemerintah harus menyiapkan pekerjaan di dalam negeri. Itu harus masuk dalam undang-undang,” kata Rieke, usai menjadi pembicara dalam diskusi revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) luar negeri, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Rieke menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 tidak boleh menafikan atau meniadakan diberlakukannya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Oleh karena itu, dia memandang perlu adanya klausul memberikan perlindungan pada rakyat Indonesia di luar negeri dalam konteks MEA.

Klausul dalam penerapan MEA itu, yakni tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri harus skill labour (tenaga kerja terdidik) dan trained labour (tenaga kerja terlatih)

Karenanya, lanjut Rieke, harus dipastikan bahwa para TKI memiliki kriteria tersebut meskipun pada akhirnya memilih bekerja di wilayah domestik (pemeliharaan rumah tangga).

“Dari data yang ada sekarang mereka (TKI) mayoritas bukan pekerja terdidik terlatih bahkan bekerja di sektor informal, sehingga jangan sampai pekerjaan di dalam negeri diambil rakyat dari negara lain. Sementara pekerjaan di luar negeri kita isi tapi sektor informal,” ujar Rieke.

Dia menambahkan, tidak kalah penting dalam pembahasan RUU PPILN juga mengacu beberapa UU terkait ketenagakerjaan. Dicontohkan, seperti UU Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU Desa, dan UU Tentang Pemerintah Daerah.

“Itu harus menjadi bagian yang terintegrasi, karena kalau tidak maka kemudian terjadi tumpang tindih lagi,” ucapnya.

Menurut Rieke, perlindungan terhadap buruh migran tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah. Sedang sektor swasta, jelasnya, boleh saja dilibatkan tapi bukan sebagai leading sector.

“Dia (pihak swasta) bukan pihak yang bertanggung jawab 100 persen atas kesejahteraan dan perlindungan, tetapi ini adalah tanggung jawab pemerintah,” ucap Rieke.

Turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini antara lain Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Beramai-ramai Sidak Tambang Sayutan, Pemprov Jatim Janji Penghentian Sementara

MAGETAN – Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama tim gabungan Pemerintah Kabupaten Magetan dan Dinas Energi dan ...
LEGISLATIF

SPMB, DPRD Ngawi Pantau Ketat dan Buka Layanan Pengaduan

NGAWI – Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi memberi perhatian serius terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru ...
KRONIK

Bupati Lukman Evaluasi Menyeluruh Kondisi Pasar Tradisional, Hadirkan Pelayanan Baik untuk Masyarakat

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus berupaya meningkatkan kualitas pasar tradisional sebagai ...
KABAR CABANG

Liga Kampung Bung Karno Jadi Cikal Bakal Pencarian Bibit Unggul Sepak Bola Bondowoso

Liga Kampung Bung Karno resmi bergulir di Bondowoso sebagai ajang pembinaan dan pencarian bibit unggul sepak bola ...
KABAR CABANG

Selendang Semanggi Resmi Hadir di Tunjungan, Ikon Kuliner Surabaya Kian Mendunia

Kuliner khas Surabaya, semanggi, kini memiliki pusat kuliner permanen di Jalan Tunjungan. Kehadiran Selendang ...
KABAR CABANG

Bulan Bung Karno, Kader PDIP Kota Madiun Nyekar Makam Pahlawan 

MADIUN – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Madiun menggelar ziarah dan tabur bunga ...