Rabu
22 Juli 2026 | 12 : 45

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pengiriman TKI Tak Boleh Jadi Solusi

pdip-jatim-rieke-d-p

pdip-jatim-rieke-d-pJAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak boleh menjadi solusi pemerintah mengatasi ketiadaan pekerjaan di dalam negeri.

“Jadi untuk pertama kalinya, pemerintah harus menyiapkan pekerjaan di dalam negeri. Itu harus masuk dalam undang-undang,” kata Rieke, usai menjadi pembicara dalam diskusi revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) luar negeri, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Rieke menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 tidak boleh menafikan atau meniadakan diberlakukannya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Oleh karena itu, dia memandang perlu adanya klausul memberikan perlindungan pada rakyat Indonesia di luar negeri dalam konteks MEA.

Klausul dalam penerapan MEA itu, yakni tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri harus skill labour (tenaga kerja terdidik) dan trained labour (tenaga kerja terlatih)

Karenanya, lanjut Rieke, harus dipastikan bahwa para TKI memiliki kriteria tersebut meskipun pada akhirnya memilih bekerja di wilayah domestik (pemeliharaan rumah tangga).

“Dari data yang ada sekarang mereka (TKI) mayoritas bukan pekerja terdidik terlatih bahkan bekerja di sektor informal, sehingga jangan sampai pekerjaan di dalam negeri diambil rakyat dari negara lain. Sementara pekerjaan di luar negeri kita isi tapi sektor informal,” ujar Rieke.

Dia menambahkan, tidak kalah penting dalam pembahasan RUU PPILN juga mengacu beberapa UU terkait ketenagakerjaan. Dicontohkan, seperti UU Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU Desa, dan UU Tentang Pemerintah Daerah.

“Itu harus menjadi bagian yang terintegrasi, karena kalau tidak maka kemudian terjadi tumpang tindih lagi,” ucapnya.

Menurut Rieke, perlindungan terhadap buruh migran tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah. Sedang sektor swasta, jelasnya, boleh saja dilibatkan tapi bukan sebagai leading sector.

“Dia (pihak swasta) bukan pihak yang bertanggung jawab 100 persen atas kesejahteraan dan perlindungan, tetapi ini adalah tanggung jawab pemerintah,” ucap Rieke.

Turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini antara lain Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Syaifuddin Zuhri Dorong Turnamen Usia Dini Digelar Rutin untuk Cetak Pesepak Bola Berkualitas

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong turnamen sepak bola usia dini digelar secara rutin ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...
KRONIK

Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Lukman Pimpin ASN Percantik Kota Bangkalan

BANGKALAN – Menyambut Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggerakkan aparatur sipil negara ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...