SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya bertekad, pendidikan gratis 12 tahun tetap bisa dijalankan, meski pengelolaan SMA/SMK mulai 2017 sudah beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Karena itu, pemkot tetap menganggarkan dana pendidikan SMA/SMK seperti tahun sebelumnya nilainya Rp 187 miliar.
“Nilainya sama dengan bopda (bantuan operasional pendidikan daerah),” kata Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, kemarin.
Pemkot Surabaya kemarin mengirim perwakilan ke Kemendagri untuk membahas anggaran pendidikan SMA/SMK.
Selain dihadiri pejabat pemerintah kota dan kalangan dewan, pertemuan tersebut juga dihadiri pejabat Pemprov Jatim.
“Ya, kita kirim tim dipimpin sekda ke Jakarta untuk negosiasi dengan pemprov soal anggaran pendidikan,” terang Whisnu.
Wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menambahkan, agar warga Kota Pahlawan tetap mendapatkan pelayanan pendidikan gratis, upaya yang dilakukan adalah dengan mengcover biaya yang ditanggung tiap siswa.
“Seluruh biaya yang ditanggung masing-masing siswa akan dicover APBD kota,” ujarnya.
Hanya, sebelum memberikan bantuan pendidikan, pihaknya minta ketegasan Pemprov Jatim, nantinya tak ada lagi iuran atau tarikan yang dibebankan kepada para siswa SMA/SMK asal Surabaya.
“Tinggal dihitung berapa biaya untuk sekolah dalam sebulan yang ditanggung siswa,” paparnya.
Menurut Whisnu, sesuai aturan bantuan siswa yang disampaikan melalui pemprov tersebut tak menyalahi aturan. Tujuannya agar warga Surabaya tetap menerima pendidikan gratis selama 12 tahun.
Dia berharap, pertemuan di kemendagri bisa menghasilkan keputusan yang memberi kewenangan lebih ke pemerintah kota, meskipun hak atas aset tetap berada di pemerintah provinsi.
“Kita minta kewenangan lebih itu untuk menjamin mutu pendidikan dan kesejahteraan warha Surabaya,” harapnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS