Kamis
13 November 2025 | 4 : 16

Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi bagi Mal yang Tolak PPKM Darurat

pdip-jatim-eri-apel-satgas-covid-280621-1

SURABAYA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali resmi dimulai 3-20 Juli 2021. Salah satu poin di dalam aturan PPKM Darurat ialah penutupan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, konsekuensi poin itu adanya sanksi. Jika pengusaha pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan menolak tutuk, akan dikenakan sanksi.

Dia mengatakan, jika PPKM Darurat sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani oleh presiden, maka yang bergerak bukan hanya pemerintah daerah. Akan tetapi, TNI dan Polri juga turut bergerak.

“Kiro-kiro nek iki darurat, diambil alih TNI/Polri, onok sing buka, njenengan isok ngartekno dewe. Ayo, diapakno (Kira-kira kalau ini darurat, diambil alih TNI/Polri, ada yang buka, anda bisa mengartikan sendiri. Ayo, diapakan),” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, penerapan PPKM Darurat memang karena benar-benar darurat. Bahkan, tambahnya, kondisi Surabaya pun sudah darurat, seperti BOR RS yang sudah 100%.

“Ada yang mengatakan tidak darurat. Lihat itu BOR rumah Sakit, 100%. Semuanya 100%. Berarti kan sudah darurat. Tapi warga tidak pernah darurat. Gak onok Covid, gak onok darurat (Tidak ada Covid, tidak ada darurat). Omongane gitu. Ya memang di Surabaya bukan orang Surabaya, semua campuran kan. Ya sudah. Tapi mau, tidak mau,” jelasnya.

Wali Kota yang diusung PDI Perjuangan ini membeberkan, 500 lebih orang meninggal dunia dimakamkan secara prokes. Sementara orang yang sakit sudah mencapai 2.800 orang.

“Saudara kita yang sudah meninggal piro saiki (Berapa sekarang)? 500 lebih dimakamkan secara prokes. Yang sakit sudah mencapai 2.800. Wes opo maneh (Ya sudah apalagi). Yang tidak darurat yang di mana. Memang sudah keputusan presiden, dijalankan,”jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Eri, dirinya percaya, warga dan pengusaha di Surabaya terbilang taat. Buktinya, saat PPKM Mikro harus tutup pukul 20.00 WIB, sudah banyak yang taat.

“Ini harus yakinkan pada warga dan pengusaha. Kita akan sosialisasikan-lah,” pungkasnya. (set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Bupati Rijanto Apresiasi Polres Blitar yang Dukung Penguatan Program MBG

BLITAR – Bupati Rijanto mengapresiasi inisiatif dan peran jajaran Polres Blitar yang mendukung program makan ...
LEGISLATIF

Soroti Beban Operasional PT KAI, Kanang Usulkan Pemisahan Fungsi Prasarana dan Operator

SURABAYA — Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, alias Kanang, menyoroti beban operasional yang ditanggung PT ...
EKSEKUTIF

Dorong Percepatan Pembangunan Gerai KMP, Mas Dhito Petakan Tanah Idle Milik PemKab Kediri

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Kodim 0809 berkolaborasi untuk melakukan percepatan pembangunan gerai ...
KRONIK

Singgung Isu Tata Kelola AI di Forum MIKTA, Puan Serukan Keadilan dan Bantuan bagi Negara Berkembang

SEOUL – Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola teknologi artificial intellegence ...
KRONIK

Banyuwangi Hadirkan Layanan Spesialis di Tiap Puskesmas, Perkuat Akses Kesehatan

BANYUWANGI – Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025 menjadi momentum Pemkab Banyuwangi memperkuat layanan ...
SEMENTARA ITU...

Dorong Ekosistem Informasi Sehat, Bupati Rijanto: Pemerintah dan Media Harus Seirama Bangun Blitar

BLITAR – Bupati Blitar, Rijanto menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, ...