Jumat
04 September 2026 | 9 : 01

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM Mikro, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

pdip-jatim-eri-cahyadi-200521-1

SURABAYA – Pemkot Surabaya memberlakukan PPKM Mikro sejak 22 Juni – 5 Juli 20201. Seluruh aktivitas dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah menandatangani surat edaran (SE) No 433/6912/436.8.4/2021 pada 22 Juni 2021.

Eri mengatakan, penerapan PPKM Mikro akan membatasi jam malam. Tetapi, untuk take away makanan bisa dilakukan selama 24 jam.

“Sudah ada surat yang dikeluarkan menteri dan gubernur. Kita tindaklanjuti. Insyaallah untuk mengatasi Covid-19 jam malamnya sampai jam 8 (malam). Take away 24 jam,” kata Eri seusai meninjau vaksinasi serentak di Kenjeran Park, Sabtu (26/6/2021).

Berdasarkan Surat Edaran, aktivitas yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB antara lain, pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan bisa dimulai kembali pada pukul 05.00 WIB.

Sedangkan layanan pesan antar/layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran/rumah makan. Kemudian bagi setiap orang yang bekerja/beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditertibkan oleh Camat tempat domisili /tinggal sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Adapun tentang sanksi bagi pelanggar, disebutkan para pelanggar terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM tingkat kota di Kota Surabaya, perseorangan atau pemilik/pengelola kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Surat Edaran itu juga menjelaskan, jika ditemukan perorangan di dalam tempat kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, sanksi administratif dapat dikenakan pelanggar perorangan dan pemilik/pengelola kegiatan. Seperti yang diketahui, besaran denda yang diberikan masih sama, yakni Rp 150 ribu/orang. Sedangkan pelaku usaha bisa hingga Rp 25 juta.

Selain itu, Wali Kota yang diusung PDI Perjuangan tersebut juga mengajak masyarakat untuk bangkit kembali, mengeluarkan semangat melawan pandemi Covid-19. Sebab, kasus aktif Corona di Surabaya per 26 Juni 2021 sebanyak 451, dengan total komulatif 25.116. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Tanam Pohon Peringatan Hari Lahir Kejaksaan, Wabup Antok Berharap Srigati Bisa Jadi Agro Wisata

NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi menanam sejumlah pohon buah di kawasan wisata religi Palereman Srigati, Desa ...
KRONIK

Imbas 1.600 Pekerja PT INKA Banyuwangi Dirumahkan, DPRD Desak Pemkab dan Pusat Turun Tangan

BANYUWANGI – Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyatakan keprihatinan mendalam atas ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong RT/RW Dilibatkan Aktif dalam Pendataan Bansos, Data Desil Harus Sesuai Kondisi Riil Warga

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono mendorong pemerintah melibatkan RT dan RW secara aktif ...
LEGISLATIF

Ama Siswanto Desak Biaya Pengobatan Siswa SMPN 1 Kabuh Ditanggung, Dugaan Insiden MBG Harus Diinvestigasi

JOMBANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Ama Siswanto, mendesak agar puluhan siswa SMPN 1 Kabuh yang ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan Tambahan Rp1,235 T Jangan Berujung SiLPA

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar tidak ...
KRONIK

Madura Berselawat, Bupati Fauzi Berharap Berdampak Positif bagi Pembangunan

SUMENEP – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama masyarakat mengikuti ...