Kamis
19 Februari 2026 | 10 : 44

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM Mikro, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

pdip-jatim-eri-cahyadi-200521-1

SURABAYA – Pemkot Surabaya memberlakukan PPKM Mikro sejak 22 Juni – 5 Juli 20201. Seluruh aktivitas dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah menandatangani surat edaran (SE) No 433/6912/436.8.4/2021 pada 22 Juni 2021.

Eri mengatakan, penerapan PPKM Mikro akan membatasi jam malam. Tetapi, untuk take away makanan bisa dilakukan selama 24 jam.

“Sudah ada surat yang dikeluarkan menteri dan gubernur. Kita tindaklanjuti. Insyaallah untuk mengatasi Covid-19 jam malamnya sampai jam 8 (malam). Take away 24 jam,” kata Eri seusai meninjau vaksinasi serentak di Kenjeran Park, Sabtu (26/6/2021).

Berdasarkan Surat Edaran, aktivitas yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB antara lain, pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan bisa dimulai kembali pada pukul 05.00 WIB.

Sedangkan layanan pesan antar/layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran/rumah makan. Kemudian bagi setiap orang yang bekerja/beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditertibkan oleh Camat tempat domisili /tinggal sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Adapun tentang sanksi bagi pelanggar, disebutkan para pelanggar terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM tingkat kota di Kota Surabaya, perseorangan atau pemilik/pengelola kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Surat Edaran itu juga menjelaskan, jika ditemukan perorangan di dalam tempat kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, sanksi administratif dapat dikenakan pelanggar perorangan dan pemilik/pengelola kegiatan. Seperti yang diketahui, besaran denda yang diberikan masih sama, yakni Rp 150 ribu/orang. Sedangkan pelaku usaha bisa hingga Rp 25 juta.

Selain itu, Wali Kota yang diusung PDI Perjuangan tersebut juga mengajak masyarakat untuk bangkit kembali, mengeluarkan semangat melawan pandemi Covid-19. Sebab, kasus aktif Corona di Surabaya per 26 Juni 2021 sebanyak 451, dengan total komulatif 25.116. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Ajak Tumbuhkan Kepedulian dan Persaudaraan di Bulan Suci Ramadan

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat menyambut Ramadan 1447 H. Ia pun mengajak seluruh umat ...
KRONIK

Said Abdullah Salurkan Zakat Mal ke Ribuan Jemaah Tarawih di Sumenep

SUMENEP – Ketua Banggar DPR RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, MH Said Abdullah, menunaikan zakat mal ...
KRONIK

Bupati Ipuk Deklarasi Banyuwangi ASRI, Program Kebersihan Berkelanjutan dan Terintegrasi

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengakselerasi Program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan ...
KRONIK

Warga Ngrayun Ponorogo Lapor ke Sasa, Jembatan yang Ambrol didatangi Wakil Bupati

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meninjau langsung jembatan kerek darurat di Dusun Purworejo, Desa ...
KRONIK

Dari Pena ke Pengabdian, Perjalanan Martha Membangun Desa dan Literasi

BONDOWOSO – Di sebuah sudut Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami, cerita tentang perubahan tidak selalu dimulai ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Tegaskan Dana Rp5 Juta per RW Bukan untuk Seremoni, Tapi Latih Kemandirian Gen Z

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan program alokasi dana Rp5 juta per bulan untuk setiap Rukun ...