Senin
27 Juli 2026 | 4 : 03

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkab Kediri Keluarkan Aturan Ramadan, Dari Sahur Keliling hingga Jam Operasional Usaha

pdip jatim 260225 mas dhito

KEDIRI — Pemerintah Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat tidak menggunakan pengeras suara bervolume tinggi atau “sound horeg” dalam kegiatan sahur keliling selama Bulan Ramadan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 itu diterbitkan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama masyarakat menjalankan ibadah.

Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan ibadah, termasuk penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi saat sahur keliling.

“Tidak menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” demikian imbauan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (25/2/2026).

Larangan serupa juga berlaku pada kegiatan takbir keliling. Selain itu, pemerintah daerah melarang aksi kebut-kebutan, balap liar, maupun konvoi kendaraan di jalan raya selama Ramadan.

Pemkab Kediri juga menegaskan larangan membuat, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan, kembang api, dan bahan peledak lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam rangka mendukung program Kementerian Agama tentang masjid ramah pemudik, masjid yang berada di jalur mudik atau tepi jalan raya diminta membuka layanan selama 24 jam untuk melayani para pemudik.

Sementara itu, pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari selama Ramadan. Penjual takjil juga diimbau tidak menggunakan bahu jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Pemerintah daerah turut mengingatkan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman.

Adapun pelaku usaha pariwisata diminta menyesuaikan jam operasional selama Ramadan, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

Pemkab Kediri menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (putera/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

PDIP Kabupaten Madiun Targetkan Musran Rampung Awal Agustus, Percepat Konsolidasi hingga Desa

MADIUN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun menargetkan seluruh pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) rampung ...
KABAR CABANG

Tak Lupa Kudatuli, Kader-Kader DPC Kota Pasuruan Nobar Film Dokumenter dan Sarasehan

KOTA PASURUAN – Tiga dekade berlalu sejak peristiwa Kuda Tuli (Kerusuhan 27 Juli 1996), ingatan akan momen kelam ...
KABAR CABANG

Jejak Luka yang Tak Selesai di Rumah Banteng Jember

JEMBER – Sisa hujan masih menetes dari ujung tenda ketika para kader Partai mulai memenuhi halaman Kantor DPC PDI ...
KABAR CABANG

Kudatuli dan Kompas Sejarah bagi Generasi Penerus

MADIUN – Tiga puluh tahun telah berlalu. Waktu bergerak, pemerintahan berganti, dan wajah politik Indonesia ...
KOLOM

Kudatuli dan Pelajaran Demokrasi

Oleh Djarot Saiful Hidayat* SETIAP 27 Juli, ingatan kolektif bangsa ini seharusnya berhenti sejenak. Bukan untuk ...
KABAR CABANG

Renungan Kudatuli, Fery Sudarsono: Kebebasan Politik Dibayar dengan Darah dan Nyawa

MADIUN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun menegaskan kebebasan politik dan demokrasi yang dinikmati masyarakat ...