NGANJUK – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva K Sundari mengungkapkan, persoalan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini ada di tangan pemerintah.
Menurut Eva, sejak seminggu-an yang lalu, presiden sudah mengambil alih persoalan ASN. Sebab, pemerintah akan membuat peraturan pemerintah pengganti UU terkait ASN, sehingga pembahasan soal revisi UU ASN ini tidak lagi dibahas di DPR.
“Istilahnya di-perpu-kan. Pertimbangannya, kalau diproses normal yakni dibahas di DPR bersama eksekutif, tidak akan selesai-selesai,” kata Eva, di depan anggota Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) se-Jatim, di Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (18/3/2017) sore.
Tidak hanya UU ASN yang diambil alih oleh pemerintah, tapi juga UU tentang pertembakauan. Pembahasan kedua UU ini di DPR memunculkan polemik di masyarakat, sehingga sampai sekarang belum ada kejelasan.
“Oleh karena itu diambil alih pemerintah, karena toh nanti setelah selesai diperpukan, tiga bulan kemudian akan dipertanyakan ke DPR soal disetujui atau tidaknya. Saya pikir ini strategi pemerintah untuk mengambil jalan cepat soal aturan aparatur sipil negara,” jelas Eva.
Meski tak lagi dibahas wakil rakyat, politisi dari dapil 6 Jatim ini minta semua kalangan, khususnya yang selama ini getol memperjuangkan revisi ASN, tetap mengawal pembahasan ASN oleh pemerintah.
Dia berharap ada konsorsium agar persoalan ASN ini dilepas begitu saja setelah pembahasannya diambil alih pemerintah. Upaya pengawalan itu, di antaranya minta dialog ke pemerintah pusat, minta draf perpunya agar selalu dibuka.
“Jadi, penting untuk membuat tim lobi, tim akademik untuk melakukan aksi media mengenai apa-apa yang diinginkan para tenaga honorer K1 atau K2 agar dimasukkan ke perpu,” ujarnya.
Persoalan ASN ini dipaparkan Eva, saat menerima pertanyaan dari anggota Pospera terkait pembahasan revisi UU ASN.
Beberapa waktu lalu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menyatakan, revisi UU ASN masuk dalam program prioritas.
Menurut Rieke, revisi RUU Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN sangat penting karena memuat ketentuan baru tentang ASN yang sifatnya mengubah ketentuan lama.
Sedang anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, poin terpenting dalam revisi UU ASN adalah untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Mengingat sebelumnya ada aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian digantikan dengan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengisyaratkan tentang tes.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dalam draf revisi UU ASN memang tidak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes dan sebagai gantinya melalui verifikasi validasi. Sebab honorer K2 sudah mengikuti tes CPNS 2013. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS