JAKARTA – Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai, pemberantasan korupsi selama dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum maksimal.
Menurut Trimedya, sampai sekarang korupsi masih menjadi penyakit akut bagi Indonesia. “Berbagai upaya pemberantasan korupsi, seakan saling berpacu dengan praktik-praktik korupsi yang merajalela di segala aspek kehidupan bangsa,” kata Trimedya.
Hal itu dia sampaikan dalam acara peluncuran buku “Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Menegakkan Keadilan dan Kebhinekaan” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Sebagai gambaran, lanjut Trimedya, dalam setahun umumnya rata-rata penanganan korupsi sampai dengan pengadilan yang dilakukan KPK berjumlah 60-70 kasus. Angka itu dianggap kecil jika dibandingkan dengan rata-rata pengaduan 7.000 setiap tahunnya.
“Ini menunjukkan ada gap besar antara keinginan masyarakat dan realisasi penegakan hukumnya,” ucap Trimedya.
Dia mendorong agar pemberantasan korupsi itu perlu dievaluasi dan secara terus-menerus.
Soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM), pihaknya menilai Presiden Joko Widodo sudah berupaya maksimal menuntaskannya. Hanya saja, penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu ini memang bukan hal mudah sehingga tidak bisa diselesaikan secara instan.
“Ini bukan pekerjaan mudah. Terbukti rezim SBY selama 10 tahun pemerintahannya tidak berhasil melakukannya,” ujar Trimedya.
Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan mencatat, baru sedikit kasus kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang disidangkan.
Antara lain Kasus Tanjung Priok 1984 dan Kasus Timor Timor yang disidangkan melalui Pengadilan HAM Ad hoc, dan Kasus Abepura, Papua di Pengadilan HAM.
Sejumlah kasus masa lalu lain, hasil penyelidikannya belum ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung. Kasus itu antara lain: Kasus Trisakti, Tragedi Mei 1998, Semanggi I dan II, Penghilangan Aktivis 1998-1999, Peristiwa 1965-1966, dan Penembakan Misterius 1982-1985.
Terkait warisan kasus HAM berat masa lalu ini, menurut Trimedya, dapat diambil beberapa upaya sebagai jalan keluar. Pertama, tetap dilakukan penuntasan kasusnya melalui proses hukum atau upaya yudisial.
Kedua, penyelesaian secara nonyudisial, mengingat kenyataan selama ini antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan mengalami hambatan yuridis, terutama menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup.
“Pemerintahan Jokowi-JK masih berpeluang untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Selain memiliki visi dan misi yang baik dalam penegakan HAM, Jokowi juga tidak punya beban terkait pelanggaran HAM masa lalu,” katanya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS