SUMENEP – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menganggap jadwal pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 terlalu mepet. Sebab, Timgar bersama Banggar hanya memilik kesempatan 28 hari untuk menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS tersebut.
“Rentetan pembahasan perubahan KUA-PPAS yang diberikan kepada kami hanya 28 hari,” ujar Ji Zainal-sapaan akrab H Zainal Arifin, di kantor DPRD Sumenep, Kamis (1/9/2022).
Manurut Ji Zainal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 169 ayat 1, eksekutif menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS ke legislatif paling lambat minggu pertama bulan Agustus.
“Kami menilai waktu kurang lebih satu bulan ini tidak efektif, dan akan berpengaruh pada kualitas perubahan APBD 2022,” jelasnya.
Ji Zainal menuturkan, pembahasan perubahan KUA PPAS sekaligus Raperda Perubahan APBD 2022 minimal 45 hari. Pihaknya menduga eksekutif sengaja bikin waktu yang mepet agar dewan tidak punya kesempatan untuk membaca dan menelaah rancangan perubahan KUA-PPAS dan Perubahan APBD 2022 . Karena sejak Agustus Bamus telah menjadwal rapat Timgar-Banggar, namun eksekutif selalu tidak siap.
“Eksekutif selalu bilang tidak siap. Selalu ditunda. Alasannya ada penyelarasan anggaran,” terangnya.
Dengan demikian, Bendahara DPC PDI Perjuangan Sumenep itu menilai komitmen eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS dan Raperda Perubahan APBD sudah tidak baik.
“Bupati perlu melakukan evaluasi kepada semua OPD yang tidak siap untuk bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi, mengatakan, pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 akan dilaksanakan selama satu bulan, dimulai sejak 9 September 2022.
Meski waktunya mepet, Yayak optimis pembahasan KUA-PPAS selesai tepat waktu. Meski pembahasan akan dilaksanakan selama satu bulan, yakni harus selesai akhir September 2022, tetap akan memperhatikan kualitas perubahan KUA-PPAS tersebut.
“Nanti, dalam pembahasan KUA-PPAS akan dibahas kesepakatan-kesepakatan antara Timgar dan Banggar. Di mana setelah itu akan dilakukan evaluasi sebelum disahkan oleh DPRD dan Bupati Sumenep,” ujar Yayak. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS