Kamis
16 April 2026 | 1 : 56

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pelonggaran PPKM, Irwan Izinkan PKL di Alun-Alun Boleh Berjualan Lagi

PDIP-Jatim-Wabup-Irwan-26072021

BONDOWOSO – PKL yang ada di Kabupaten Bondowoso kini mendapat angin segar. Setalah hampir satu bulan mereka tidak bisa menjajakan makanannya selama PPKM Darurat, kini meraka bisa kembali berjulan. Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, mempersilakan para PKL di alun-alun untuk kembali beroperasi.

Kebijakan itu diberikan setelah Pemkab Bondowoso sepakat untuk mengubah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 sesuai SE (Surat Edaran) Mendagri Nomor 24 Tahun 2021, dan telah disosialisasikan  kepada seluruh camat dan pemerintah desa secara virtual di Aula Shaba Bina 1, Kamis (29/07/2021).

Dalam kebijakan tersebut PKL diperbolehkan beroperasi terhitung sejak 30 Juli/hari Jum’at. Kendati demikian, waktu buka PKL dibatasi sampai dengan pukul 8 malam.

“Mulai besok boleh dibuka. Makan di tempat boleh, tapi dibatasi tidak boleh lebih dari 20 menit. Tidak boleh berkerumun, maksimal 3 orang, dan yang terpenting harus menerapkan prokes dengan ketat,” jelasnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso selanjutnya akan mengumpulkan paguyuban PKL, terutama yang di alun-alun, untuk diberi arahan supaya mematuhi aturan yang telah diberlakukan. Jika nanti ada yang melanggar dari apa yang sudah tertera, Irwan mengungkapkan bakal ada sanksi bertahap yang diterima oleh PKL tersebut.

“Bukan apa, karena ini demi keselamatan kita bersama. Untuk yang bandel dan melanggar aturan, pertama akan diberi teguran. Kalau masih bandel, mereka tidak boleh buka tempat usaha dan izinnya akan dicabut,” tegasnya.

Bukan hanya itu. Dalam kebijakan tersebut Irwan juga mengatakan, pasar hewan, pasar tradisional, toko kelontong boleh buka. Namun ada pembatasan jam operasional dan pengunjung.

“Ya, kita mulai longgarkan agar kran ekonomi di Bondowoso bisa perlahan-lahan normal Kembali. Aktivitas perdagangan semua sudah boleh buka. Namun, untuk tempat wisata, bagi yang daerah masih level 4 tidak boleh dibuka,” tuturnya.

Selain itu, imbuh Wabup Irwan, acara hajatan, acara haul, pengajian akbar, masih tidak diperbolehkan. Akad nikah diperbolehkan, tetapi hanya boleh dihadiri 10 orang.

“Walimahan dibatasi 20 orang, meskipun harus izin terlebih dahulu. Untuk resepsi tetap tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...
KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...
LEGISLATIF

Indri Dukung Larangan Vape, Soroti Potensi Disalahgunakan untuk Narkotika

Indriani Yulia Mariska mendukung larangan vape karena berpotensi disalahgunakan untuk narkotika dan membahayakan ...
LEGISLATIF

Yordan Soroti Kesenjangan Antarwilayah Jadi Tantangan Utama Pembangunan Jatim

Yordan M Batara Goa menyoroti kesenjangan antarwilayah sebagai tantangan utama pembangunan Jawa Timur dalam RKPD ...
LEGISLATIF

Pastikan Keselamatan Pengendara Jalur Magetan – Sarangan, Diana Sasa Minta Peremajaan Alat Tebang Pohon Bina Marga UPT Madiun

MAGETAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Timur melalui Bina Marga UPT Madiun ...
UMKM

Cerita Warsito, Kader Banteng Ngawi Merintis Usaha Greenhouse Anggur

NGAWI – Kesuksesan tidak melulu diukur dari gelimang harta yang melimpah ruah. Menemukan kepuasan batin dalam ...