Selasa
21 Juli 2026 | 3 : 46

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pelonggaran PPKM, Irwan Izinkan PKL di Alun-Alun Boleh Berjualan Lagi

PDIP-Jatim-Wabup-Irwan-26072021

BONDOWOSO – PKL yang ada di Kabupaten Bondowoso kini mendapat angin segar. Setalah hampir satu bulan mereka tidak bisa menjajakan makanannya selama PPKM Darurat, kini meraka bisa kembali berjulan. Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, mempersilakan para PKL di alun-alun untuk kembali beroperasi.

Kebijakan itu diberikan setelah Pemkab Bondowoso sepakat untuk mengubah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 sesuai SE (Surat Edaran) Mendagri Nomor 24 Tahun 2021, dan telah disosialisasikan  kepada seluruh camat dan pemerintah desa secara virtual di Aula Shaba Bina 1, Kamis (29/07/2021).

Dalam kebijakan tersebut PKL diperbolehkan beroperasi terhitung sejak 30 Juli/hari Jum’at. Kendati demikian, waktu buka PKL dibatasi sampai dengan pukul 8 malam.

“Mulai besok boleh dibuka. Makan di tempat boleh, tapi dibatasi tidak boleh lebih dari 20 menit. Tidak boleh berkerumun, maksimal 3 orang, dan yang terpenting harus menerapkan prokes dengan ketat,” jelasnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso selanjutnya akan mengumpulkan paguyuban PKL, terutama yang di alun-alun, untuk diberi arahan supaya mematuhi aturan yang telah diberlakukan. Jika nanti ada yang melanggar dari apa yang sudah tertera, Irwan mengungkapkan bakal ada sanksi bertahap yang diterima oleh PKL tersebut.

“Bukan apa, karena ini demi keselamatan kita bersama. Untuk yang bandel dan melanggar aturan, pertama akan diberi teguran. Kalau masih bandel, mereka tidak boleh buka tempat usaha dan izinnya akan dicabut,” tegasnya.

Bukan hanya itu. Dalam kebijakan tersebut Irwan juga mengatakan, pasar hewan, pasar tradisional, toko kelontong boleh buka. Namun ada pembatasan jam operasional dan pengunjung.

“Ya, kita mulai longgarkan agar kran ekonomi di Bondowoso bisa perlahan-lahan normal Kembali. Aktivitas perdagangan semua sudah boleh buka. Namun, untuk tempat wisata, bagi yang daerah masih level 4 tidak boleh dibuka,” tuturnya.

Selain itu, imbuh Wabup Irwan, acara hajatan, acara haul, pengajian akbar, masih tidak diperbolehkan. Akad nikah diperbolehkan, tetapi hanya boleh dihadiri 10 orang.

“Walimahan dibatasi 20 orang, meskipun harus izin terlebih dahulu. Untuk resepsi tetap tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Puan Maharani Tekankan Literasi Digital dan Komunikasi Negara untuk Tangkal Hoaks tentang DPR

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan maraknya hoaks yang menyasar DPR RI menjadi pengingat pentingnya ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Proaktif Cari Pimpinan Perumda yang Kompeten

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya proaktif mencari figur profesional berkompeten ...
HEADLINE

Hasto: Program MBG Lebih Efektif Jika Libatkan Warung dan UMKM Lokal

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Program Makan Bergizi Gratis akan lebih efektif jika melibatkan ...
KRONIK

Dongkrak UMKM, Business Matching BEC x SCF Capai Rp 1,22 Miliar

BANYUWANGI – Kolaborasi Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) yang digelar Pemkab Banyuwangi dan Sekarkijang Creative ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Cup 2026, Wadah Menjaring dan Mengasah Kemampuan Atlet

GRESIK – Sebanyak 1.413 atlet resmi memulai persaingan di Bupati Gresik Cup 2026. Ajang ini sebagai wadah menjaring ...
UMKM

DPRD Kabupaten Pasuruan Kemas Produk UMKM Jadi Oleh-oleh untuk Tamu Kedinasan

KABUPATEN PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan komitmen nyata ...