MADIUN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Madiun telah mengusulkan tiga nama calon Ketua DPRD. Usulan ini sudah dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan kini tinggal menunggu keluarnya surat rekomendasi.
“Setelah melalui rapat internal, DPC mengajukan tiga nama calon Ketua DPRD,” ungkap Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun, Prastyo Budiutomo, Sabtu (7/9/2024).
Tiga nama yang diajukan adalah Fery Sudarsono, Budi Wahono, dan Lusi Endang Susilowati. Pengusulan ini telah sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 7 Tahun 2019, yang mengatur mekanisme pengajuan calon ketua DPRD di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi.
“Nama-nama yang diusulkan, yakni H. Fery Sudarsono, Budi Wahono, dan Lusi Endang Susilowati, sudah sesuai dengan ketentuan partai,” tambahnya.
Sebagai informasi, PDI Perjuangan menempatkan calon anggota legislatif sebagai ketua DPRD berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD. Aturan ini menyatakan bahwa posisi Ketua DPRD diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak di lembaga legislatif tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, ada dua partai yang meraih jumlah kursi terbanyak di DPRD, yakni PDI Perjuangan dan Partai Golkar dengan masing-masing delapan kursi. Namun, PDI Perjuangan unggul dari segi perolehan suara, dengan total 80.191 suara, sementara Golkar memperoleh 63.626 suara.
Dengan keunggulan ini, PDI Perjuangan memiliki peluang besar untuk menempatkan kadernya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Madiun.
“Jika terdapat kesamaan dalam jumlah kursi, maka yang akan dipertimbangkan adalah sebaran wilayah perolehan suara,” jelas Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, pada 4 Maret lalu.
Proses pembentukan pimpinan DPRD akan dilakukan setelah pengambilan sumpah jabatan dan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari gubernur.
“Setelah pelantikan, akan digelar rapat untuk menentukan pimpinan DPRD, disusul pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti komisi, badan anggaran, badan musyawarah, dan badan pembentukan peraturan daerah,” pungkas Yudi. (ahm/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS