JAKARTA — Fraksi PDI Perjuangan menolak usulan dana aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahun. Keputusan menolak ini diambil setelah ada perintah tertulis dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“PDI Perjuangan menyatakan menolak meneruskan UP2DP (usulan program pembangunan daerah pemilihan),” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno, di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Dia menjelaskan, instruksi Megawati dikirimkan ke fraksi pada Selasa pagi. Dia sempat menunjukkan surat berkop lambang PDI Perjuangan itu kepada wartawan. “Kalau ketua umum sudah memutuskan, ya selesai,” katanya.
Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. “Pandangan fraksi kami menyampaikan untuk dikaji ulang, diendapkan dan dimatangkan,” ujar Hendrawan.
Meski ada landasan hukum di dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), jelas dia, UP2DP atau dikenal dengan nama dana aspirasi ini harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan akuntabel.
“Iya. Kami menilai meskipun ada dasar hukum terhadap program aspirasi ini, kami menilainya harus dilakukan secara sangat hati-hati, transparan dan akuntabel,” ucap Hendrawan.
Dengan penolakan ini, maka rapat Baleg menghasilkan keputusan bahwa tiga fraksi menolak dana aspirasi, sementara tujuh fraksi lain menyetujui dana aspirasi. Selain PDI Perjuangan, ada pula Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura yang menunjukkan penolakan serupa. Hasil Baleg ini kemudian akan dibawa ke rapat paripurna, Selasa siang.
“Kami harapkan di dalam rapat paripurna, pimpinan Baleg menyampaikan apa yang terjadi di Baleg,” kata Hendrawan. (goek/*)