SURABAYA – PDI Perjuangan tidak menggantungkan terlaksananya Pilkada 2015 pada jumlah pasangan calon yang mendaftar di KPU Surabaya. DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya saat ini fokus pada proses hukum terkait dengan gugatan pengujian undang-undang (PUU) No 8 tahun 2015 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Djoko Prasektyo mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena adanya kekosongan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Surabaya 2015. “Sumber permasalahannya adalah munculnya Peraturan KPU (PKPU) No. 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan,” kata Djoko, kemarin.
Pria yang juga juru bicara Pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana menegaskan, bukan persoalan jika nanti KPU Surabaya menetapkan pasangan Rasiyo-Lucy tidak memenuhi syarat (TMS), atau memenuhi syarat (MS). Sebab, pihaknya sejak awal telah membaca ada upaya penjegalan penyelenggaraan Pilkada Surabaya berlangsung tahun ini.
Oleh karena itu, pihaknya sama sekali tidak khawatir apabila nanti pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari dinyatakan TMS oleh KPU Surabaya, sebagaimana yang terjadi sebelumnya pada pasangan Abror-Haries, dan pasangan Rasiyo-Abror.
Untuk mengatasi problem hukum dalam pencalonan kepala daerah seperti di Surabaya, jelas Djoko, PDI Perjuangan menawarkan dua solusi. Yakni “uncontested election”, di mana calon tunggal ditetapkan langsung sebagai pemenang, dan pemilihan umum yang diikuti pasangan calon tunggal melawan gambar kosong.
Joko menambahkan, gugatan yang dilayangkan direspon MK dengan diselenggarakannnya beberapa kali sidang PUU tersebut. KPU Surabaya, lanjut dia, nantinya harus mematuhi apapun yang menjadi keputusan MK.
“Sebab dalam proses pilkada, negara melalui KPU telah memberi kesempatan kepada parpol maupun jalur independen untuk mengikuti kontestasi politik lima tahunan ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PDI Perjuangan dalam gugatan PUU di MK, Edward Dewaruci menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan MK. Dalam proses persidangan di MK, pihaknya sudah menunjukkan fakta adanya kerugian jika tidak ada aturan atau mekanisme calon tunggal.
Menurutnya, fenomena calon tunggal harus dicarikan solusi agar hak politik masyarakat tidak hilang. Demikian juga pasangan calon yang mempunyai hak dipilih, proses pemilihannya tidak tertunda.
“Siapa yang menjamin jika pilkada ditunda tahun 2017 apa ada calon yang mau mendaftar? Dan adanya calon tunggal ini pasti akan terulang kembali jika ditunda ke 2017,” kata Teted, sapaan akrab Edward Dewaruci.
Mantan komisioner KPU Surabaya ini minta MK dalam memutuskan materi gugatan, dapat melihat obyetivitas di lapangan. “Kami yakin dengan fakta yang di lapangan, MK akan memenangkan gugatan ini,” ucapnya. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS