SUMENEP – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep menggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tindakan Usia Pengguna Media Sosial. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS yang mengatur akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan nasional yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 itu mendorong platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah umur. Langkah tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan digital.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengatakan bahwa raperda yang diinisiasi pihaknya tidak akan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, aturan daerah itu akan semakin diperkuat dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat.
“Raperda ini tentu tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya, justru diperkuat dengan peraturan menteri,” ujar Hosnan, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, peraturan dari pemerintah pusat menjadi referensi penting bagi DPRD Sumenep untuk memperdalam kajian terhadap raperda tersebut. Ia menilai, isu pemberdayaan media sosial bagi anak tidak hanya menjadi kebutuhan di tingkat lokal, melainkan juga secara nasional.
“Adanya peraturan menteri ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih mendalam. Artinya, pemenuhan kebutuhan ini tidak hanya di Sumenep, tetapi juga menjadi perhatian secara luas,” jelasnya.
Hosnan menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep akan terus mengawal proses pembahasan raperda tersebut hingga tuntas. Ia berharap, ke depan, aturan ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Yang jelas, kami akan terus mengawal raperda ini karena sangat penting untuk melindungi anak-anak dari topik media sosial,” tandasnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













