JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jember, Edi Cahyo Purnomo, menegaskan bahwa pungutan liar di sekolah tidak dibenarkan. Reaksi tersebut muncul atas penarikan uang dari pihak sekolah kepada wali murid di SDN Lembengan 01, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
Meski dengan dalih pembangunan sarana dan prasana, hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, pemerintah sudah menggembor-gemborkan pendidikan gratis yang dikover Dana Alokasi Sekolah berupa BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan perbaikan ruang.
“Jangan sampai ada penarikan dalam bentuk apapun. Berupa seragam ataupun dengan alasan penambahan ruang kelas baru. Apalagi pembelian bangku karena rusak. Semua itu sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Edy di Jember, Minggu (28/5/2023).
“Semua penyelenggaran penerimaan siswa baru sudah diatur dan ditanggung dengan BOS. Sesuai PP Nomor 17 tahun 2010 pasal 181, dikatakan bahwa dilarang menjual seragam di sekolah,” imbuhnya.
Disinggung soal anggaran pendidikan, Ipung, panggilan akrab Edy Cahyo Purnomo, menjelaskan, pihaknya akan bertemu dengan pemerintah daerah untuk memastikan anggaran untuk pengadaan sarana prasarana pendidikan dan sekolah mana yang akan mendapatkan dana rehabilitasi.
“Kami masih menunggu bertemu antara pemerintah daerah dengan DPRD Jember,” tutur anggota Komisi D DPRD Jember itu.
Ipung berharap, peran aktif Dinas Pendidikan Kabupaten Jember untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kepada sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Karena ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai terjadi di beberapa wilayah yang semangatnya adalah sekolah gratis, tetapi ternyata ada pemungutan kepada pihak wali murid atau siswa,” tandasnya. (alfian/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS