SUMENEP – Pusat Studi Kebudayaan (PaSKA) Madura menggelar FGD reforma agraria di Kedai HK Sumenep pada Sabtu (24/9/2022). Hadir dalam FGD tersebut, di antaranya, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Ketua BATAN (Barisan Ajaga Tana Ajaga Na’poto), Kiai Dardiri Zubairi, dan sejumlah aktivis.
Dalam paparannya, Darul Hasyim Fath mengatakan, FGD Reforma Agraria secara substantif dimaksudkan untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dalam mereformulasi muatan materi raperda.
Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Sumenep itu menghendaki Raperda Reforma Agraria tidak hanya menjadi wacana langit yang dibicarakan di tingkat elit semata, tetapi juga dapat membumi dengan menghadirkan arus utama pemikiran di tingkat grassroot.
“Raperda Reforma Agraria ini sebagai penegasan paling terang atas keberpihakan kami pada masyarakat yang selama ini termarjinalkan. Mereka yang miskin dan tak punya akses atas kepemilikan tanah sebagai sumber penghidupan,” ujar Darul.
Sementara itu, Ketua BATAN, Kiai Dardiri Zubairi, mendukung lahirnya Raperda Reforma Agraria. Dirinya menilai spirit dari raperda ini adalah redistribusi tanah secara berkeadilan.
Wakil Ketua PCNU Sumenep itu juga memberikan catatan agar Raperda Reforma Agraria selaras dan sinkron dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan maupun regulasi mengenai lingkungan hidup.
“Raperda ini menjadi kurang bermanfaat, jika tidak sinkron dengan tata ruang, perlindungan lahan pertanian dan lingkungan hidup,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan urgensi diakomodirnya aspek kearifan lokal dalam Raperda Reforma Agraria, sehingga raperda tak akan kehilangan konteks.
Di Sumenep, jelas Kiai Dardiri, dikenal istilah tanah daleman. Tanah yang sangat subur, yang umumnya dikuasai para raja dan dinastinya. Kemudian tanah perdikan sebagai tanah yang diberikan oleh keluarga raja kepada juru kunci. Demikian pula halnya dengan tanah percaton.
Catatan lainnya mengenai pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang memiliki tugas pokok menentukan subyek dan obyek reforma agraria. Dalam hal tersebut, ia berharap ada klausul dalam draft raperda yang mengatur cara kerja GTRA secara khusus.
“Dengan demikian masyarakat juga bisa mengakses atau memberikan pertimbangan dalam penentuan obyek dan subyek atau penerima redistribusi tanah,” tandas Kiai Dardiri.
Perlu diketahui, pelaksanaan FGD Reforma Agraria bertepatan dengan Hari Tani Nasional (HTN) 2022, yang diperingati setiap 24 September. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS