JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, mengatakan DPR tidak memiliki waktu membentuk Pansus Pilpres. Legislator dari PDI Perjuangan itu menilai, Pansus Pilpres tidak ada urgensinya.
Menurut Arif, pembentukan Pansus Pilpres membutuhkan proses yang panjang. Selain itu, kewenangan untuk membentuk Pansus tidak berada di tangan Komisi II, melainkan Badan Musyawarah DPR. Jika pun disetujui, Pansus akan memilih pimpinan, menyusun jadwal, dan sebagainya.
Masa jabatan anggota DPR 2009-2014, jelas Arif, saat ini hanya sampai 30 September, dan pada 24 September paripurna terakhir. “Jadi sekarang tinggal 1 bulan. Kalau diperas lagi efektif hanya 3 minggu,” kata Arif, dalam keterangan persnya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Oleh karena itu, tambah Arif, wacana pembentukan Pansus Pilpres tidak akan efektif dan buang-buang energi. Dia berpendapat lebih baik DPR fokus menyelesakan tugas RUU yang belum selesai.
“Saya ingatkan kita semua bersepakat mendorong bagaimana pemerintahan ini efektif bekerja, tidak ada kegaduhan dan hindarkan rakyat jenuh pada politisasi berlebihan,” ujarnya.
Apalagi, imbuh Arif, proses Pilpres 2014 sudah selesai dengan ketok palunya Mahkamah Konstitusi. “Ketika MK sudah putuskan, maka dianggap selesai karena final dan binding,” tegasnya.
Sebelumnya, beberapa politikus partai pengusung Prabowo-Hatta, seperti Agun Gunanjar Sudarsa, mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dan mengusut kecurangan yang terjadi selama pilpres. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS