Pansus DPRD Jatim soroti lemahnya tata kelola BUMD dan dorong penyelamatan aset daerah serta penerapan KPI ketat.
SURABAYA — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Jawa Timur resmi menyampaikan laporan akhir dalam rapat paripurna, Kamis (7/5/2026).
Dalam laporan tersebut, pansus menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai harus segera dibenahi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelamatkan aset daerah dan memperkuat kinerja BUMD.
Anggota Pansus BUMD DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, menyebut terdapat delapan rekomendasi penting yang disusun pansus sebagai langkah pembenahan tata kelola perusahaan daerah.
“Ada delapan poin rekomendasi yang diharapkan mampu membenahi tata kelola BUMD di Jawa Timur. Semua rekomendasi sudah dibacakan secara resmi dalam sidang paripurna,” ujar Yordan usai sidang.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan pansus adalah penerapan Key Performance Indicator (KPI) secara ketat bagi direksi maupun komisaris BUMD.
Menurut Yordan, selama ini indikator kinerja sering kali hanya menjadi formalitas administratif tanpa konsekuensi yang jelas.
Ke depan, KPI diminta menjadi dasar evaluasi yang mengikat secara hukum.
“Jika target dalam KPI tidak tercapai, evaluasi transparan harus dilakukan dan bisa berujung pada sanksi tegas hingga pencopotan jabatan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Pansus juga menemukan masih banyak aset milik BUMD yang belum produktif atau idle.
Karena itu, DPRD Jatim mendorong penataan ulang aset sekaligus percepatan pembentukan holding company atau perusahaan induk agar pengelolaan BUMD lebih terintegrasi dan profesional.
Selain itu, pansus merekomendasikan pembentukan Biro BUMD khusus yang bertugas mengelola portofolio aset daerah.
Menurut Yordan, langkah tersebut penting agar aset daerah tidak terus terbengkalai tanpa memberikan manfaat ekonomi.
Dalam laporan pansus, perhatian khusus juga diberikan kepada PT Dharma Adhika Bangun Nusantara (DABN).
BUMD yang bergerak di sektor kepelabuhanan itu dinilai memiliki potensi besar, namun hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan internal dan operasional.
“Pemprov Jatim hendaknya segera memberi penguatan DABN sebagai satu-satunya badan usaha pelabuhan daerah yang punya potensi besar,” ungkap anggota Komisi A DPRD Jatim tersebut.
Tak hanya fokus pada pembenahan jangka pendek, pansus juga meminta adanya grand design pengembangan BUMD Jawa Timur untuk 35 tahun ke depan.
Konsep pembangunan itu diminta terintegrasi antara BUMD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar arah pengembangan usaha daerah lebih jelas dan berkelanjutan.
“Grand design BUMD dalam 35 tahun ke depan itu harus ada, harus jelas, dan terintegrasi,” tegas Yordan.
Untuk memastikan rekomendasi pansus benar-benar dijalankan, DPRD Jawa Timur menugaskan Komisi C sebagai mitra kerja BUMD melakukan pengawasan ketat hingga akhir 2026.
Yordan memastikan DPRD tak segan membentuk pansus baru apabila kinerja BUMD tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
“Jika kinerja perusahaan daerah tidak menunjukkan tren positif, kami tidak akan ragu mengusulkan pembentukan Pansus BUMD kembali pada 2027,” tandasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











