JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, menyoroti lemahnya tanggung jawab sosial dan keberlanjutan lingkungan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), khususnya terkait eksploitasi air tanah dan dampak ekologisnya terhadap masyarakat sekitar.
Hal itu dia sampaikan saat Rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Agro dan Kepala BSKJI Kementerian Perindustrian RI, Senin (10/11/2025).
Menurut legislator perempuan satu-satunya dari Dapil 7 Jawa Timur itu, industri AMDK selama ini menikmati keuntungan besar, namun masih abai terhadap prinsip keadilan lingkungan dan tanggung jawab sosial terhadap rakyat yang tinggal di wilayah terdampak.
Novita mengingatkan bahwa air merupakan sumber daya publik, bukan komoditas eksklusif korporasi. Dia menilai banyak perusahaan AMDK belum menunjukkan konsistensi dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), terutama terhadap masyarakat sekitar area produksi yang seringkali justru kesulitan mendapatkan akses air bersih.
“Tidak adil ketika rakyat di sekitar sumber air kekeringan, sementara perusahaan AMDK menumpuk keuntungan dari air yang seharusnya milik publik. CSR mereka sering kali hanya bersifat seremonial bukan solusi jangka panjang yang berkeadilan sosial dan ekologis,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Dia juga menyoroti minimnya program CSR dari AMDK merek besar, yang seharusnya menjadi contoh dalam praktik keberlanjutan industri.
“Kita butuh CSR yang tidak berhenti di spanduk dan laporan tahunan, tetapi hadir dalam bentuk program nyata konservasi air, pelatihan masyarakat, dan pemulihan ekosistem,” tuturnya.
Menurut Novita Hardini, penggunaan air tanah secara masif oleh industri AMDK tanpa pengawasan ketat dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, kekeringan, bahkan kerusakan ekosistem lokal.
“Di banyak wilayah Jawa, sumber air mulai menipis sementara pengeboran terus berlangsung. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi soal keadilan ekologis. Pemerintah harus memperkuat regulasi dan sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan mitigasi dampak lingkungan secara serius,” ungkap Novita.
Dia menyebutkan perlunya audit lingkungan dan evaluasi izin pengambilan air tanah untuk memastikan industri AMDK tidak melampaui batas kapasitas ekologis wilayah setempat.
Tidak hanya sampai di situ, Novita juga mendorong pemerintah agar melakukan pengawasan ketat terhadap kualitas air kemasan serta isi ulang yang kian jelek dan industri industri AMDK yang mesti bertransformasi menuju inovasi hijau dan sirkular ekonomi, terutama dalam pengelolaan kemasan plastik dan penanganan mikroplastik.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa botol plastik AMDK adalah penyumbang besar sampah nasional. Daur ulang bukan lagi pilihan, tapi kewajiban. Industri harus berani berinovasi misalnya dengan kemasan ekonomis ramah lingkungan atau sistem isi ulang yang mengurangi limbah plastik,” katanya.
Perempuan asal Trenggalek itu juga mengingatkan bahaya mikroplastik yang kini mulai ditemukan dalam air minum kemasan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Keamanan air minum bukan hanya soal kebersihan fisik, tapi juga kualitas kimia dan biologisnya. Pemerintah dan industri wajib meneliti, memantau, dan mengurangi paparan mikroplastik secara sistematis,” ujar dia.
Lebih lanjut, Novita Hardini menegaskan bahwa masa depan industri AMDK di Indonesia harus berpijak pada tanggung jawab sosial, keadilan lingkungan, dan inovasi berkelanjutan.
“Air adalah hak rakyat, bukan monopoli korporasi. Kita ingin industri yang tumbuh, tapi juga menghormati bumi dan manusia. Inilah semangat ekonomi gotong royong yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,” tutupnya. (niapr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










