SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terus melanjutkan program ngantor di kelurahan. Kali ini, ia ngantor di Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Selasa (7/5/2024). Berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan langsung dibereskan saat itu juga.
Sebelum ngantor di Kelurahan Tanjung Perak, Wali Kota Eri menyerahkan kursi roda kepada Subeko di Jalan Kalimas Baru 1/37 A Kelurahan Tanjung Perak. Sejak tiga tahun lalu, Subeko sakit gatal-gatal karena penyakit autoimun, sehingga saat ini tidak bisa berjalan karena bengkak.
Setelah itu, politisi PDI Perjuangan itu menengok Balai RW di tempat tersebut dan meninjau tempat keranda jenazah di kampung tersebut. Dia meminta dinas terkait untuk melakukan renovasi Balai RW dan tempat penyimpanan keranda jenazah tersebut tahun ini.
”Jadi, sebelum saya ke kelurahan ini, keliling kampung memastikan pelayanan di Balai RW berjalan baik. Yang membuat saya bangga betul, di sana saya usulkan untuk dibangun salurannya, tapi ternyata mereka bilang di tempat mereka itu kalau hujan ada genangan, tapi setelah hujan langsung hilang,” ujarnya.
“Sehingga mereka berharap tempat penyimpanan keranda saja yang direnovasi. Jadi, mereka lebih memikirkan umatnya,” imbuhnya.
Setelah keliling kampung, Wali Kota Eri melakukan rapat bersama ketua RT dan RW di Kelurahan Tanjung Perak. Berbagai permasalahan disampaikan kepada Wali Kota Eri dan seketika itu pula langsung diselesaikan.
Mantan Bappeko Surabaya itu juga memastikan mulai minggu depan, akan ada banner di kantor kelurahan dan kecamatan yang menunjukkan bahwa pelayanan adminduk yang selesai 1×24 dan pelayanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam 1×24 jam.
”Jadi, seperti akta kematian itu harusnya bisa dikerjakan 1×24 jam. Nah, jika ada keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan itu, akan diberikan hadiah kompensasi Rp50 ribu per hari untuk setiap keterlambatan,” tuturnya.
Menurutnya, hal semacam itu sudah diberlakukan di RSUD Soewandhie dan BDH. Terobosan itu juga akan diberlakukan di kelurahan dan kecamatan. Koordinator yang menjalankan kompensasi itu adalah Dispendukcapil Kota Surabaya.
”Inilah gunanya kenapa saya ngantor di kelurahan lagi. Terus ada yang bilang, kok baru sekarang ngantor di kelurahan. Jangan salah, saya ngantor di kelurahan itu sudah dilakukan pada 2021, kemudian 2022 saya ngantor di Balai RW, dan 2023 saya biarkan berjalan sendiri, lalu 2024 saya cek kembali dan alhamdulillah sudah berjalan semuanya dengan luar biasa,” tutur Eri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, merinci layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang selesai 1×24 jam. Layanan itu adalah cetak KTP elektronik dan KTP OA (orang asing).
Lalu cetak biodata penduduk, perubahan biodata pada kartu keluarga, cetak ulang KK (kartu keluarga), pemutakhiran KK merah (kartu keluarga lama), cetak KIA (kartu identitas anak), SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), pindah datang, dan pindah dalam kota.
Lalu, buka blokir, SKTT (surat keterangan tempat tinggal), KK OA (orang asing), SKPTI (surat keterangan penduduk tanpa identitas), pendataan penduduk non permanen, akta kelahiran baru dan tanpa keabsahan, surat keterangan lahir mati, dan akta kematian. Kemudian, kutipan akta pencatatan sipil tanpa keabsahan, pelaporan peristiwa penting yang terjadi di luar negeri, pencatatan perjanjian kawin yang tidak bersamaan dengan pencatatan perkawinan, pencatatan perubahan kewarganegaraan, dan anak berkewarganegaraan ganda.
Sedangkan pelayanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam waktu 1×24 adalah permohonan masuk di luar hari kerja dan/atau jam kerja, cetak KTP elektronik dan KTP OA (orang asing) karena terjadi keterbatasan blanko KTP elektronik, lalu perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, dan perubahan foto dan atau tanda tangan KTP.
Selain itu, keabsahan dan legalisir akta pencatatan sipil (akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian) akta pengesahan anak, dan akta pengakuan anak.
”Jadi, memang ada pelayanan adminduk yang bisa selesai 1×24 jam dan ada pula yang tidak bisa selesai 1×24 jam. Kita berharap warga memahami kondisi-kondisi ini, terutama yang tidak bisa selesai dalam 1×24 jam,” ujar Eddy. (set)













