Rabu
16 September 2026 | 9 : 08

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Nganjuk Punya 44 Rumah Restorative Justice, Plt Bupati Marhaen Berharap Kesadaran Hukum Masyarakat Meningkat

pdip-jatim-eksekutif-15122022-nganjuk-1

NGANJUK – Keberadaan Rumah Restorative Justice tersebar di puluhan desa serta kampus menjadikan Nganjuk sebagai kabupaten yang memiliki tempat penyelesaian perkara pidana dengan jalan mediasi atau perdamaian terbanyak se-Provinsi Jawa Timur.

Hadirnya Rumah Restorative Justice sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari lima tahun.

Hal tersebut menjadi perhatian Kejaksaan agar munculnya keadilan yang berhati nurani, sehingga anggapan keadilan tidak memihak rakyat kecil, atau hukum tajam ke bawah terbantahkan.

Pada Selasa (13/12/2022) lalu, 44 Rumah Restorative Justice serata Desa atau Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kabupaten Nganjuk tersebut diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati SH MH didampingi oleh Plt Bupati Marhaen Dumadji. Peresmian dilaksanakan di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Kabupaten Nganjuk.

Plt Bupati Marhaen Dumadji dalam sambutannya menyampaikan, rumah Restorative Justice ini dapat memberikan kesadaran hukum di masyarakat dan menghindari resiko-resiko pertikaian.

“Saya berharap dengan ini masyarakat bisa lebih kondusif, aman dan tentram, sehingga pembangunan di Kabupaten Nganjuk pun dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, plt bupati kader dari PDI Perjuangan tersebut menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Bupati perihal Penetapan Desa atau Kelurahan sebagai Rumah Restorative Justice kepada Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom; Desa Sambiroto, Kecamatan Baron; Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk; Desa Gejagan Kecamatan Loceret; dan Desa Talang, Kecamatan Rejoso.

Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati dalam acara itu menyampaikan, Rumah Restorative Justice merupakan upaya dari kejaksaan agar bisa memfasilitasi masyarakat untuk masalah hukum.

“Luar biasa, Nganjuk sudah menjadi yang terdepan, semoga dengan adanya Restorative Justice ini nantinya bisa bermanfaat sebagai tempat berdiskusi dalam upaya menyelesaikan masalah hukum, agar bisa mendapatkan keadilan yang semestinya,” harap Mia Amiati. (eng/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Dorong Perda Pesantren dan Madin Mulai Berlaku Maksimal 2027

TRENGGALEK – Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah Nonformal atau Madrasah ...
EKSEKUTIF

Terbukti Pungli Retribusi Sampah, Dua PPPK Paruh Waktu DLH Surabaya Diberhentikan

SURABAYA — Pemkot Surabaya memberhentikan dua pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ...
SEMENTARA ITU...

Tradisi Keduk Beji, Upaya Warga Tawun Melestarikan Sumber Air Jadi Wisata Budaya

NGAWI – Warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, terus melestarikan tradisi Keduk Beji sebagai bentuk ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Bantu Air Bersih di 5 Desa Kecamatan Sumberrejo Terdampak Kekeringan

BOJONEGORO – Dampak musim kemarau panjang yang memicu krisis air bersih terus meluas di wilayah Kabupaten ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Usulkan Pekerja Kebersihan Kampung Digandeng BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya mendorong pekerja kebersihan di lingkungan kampung yang selama ini menerima upah dari ...
KRONIK

Kawal Penyaluran Air, Natasha Devianti Pastikan Bantuan Masuk Wilayah Kekeringan Bojonegoro

BOJONEGORO – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Natasha Devianti, bergerak, mengawal penyaluran air bersih ...