NGANJUK – Keberadaan Rumah Restorative Justice tersebar di puluhan desa serta kampus menjadikan Nganjuk sebagai kabupaten yang memiliki tempat penyelesaian perkara pidana dengan jalan mediasi atau perdamaian terbanyak se-Provinsi Jawa Timur.
Hadirnya Rumah Restorative Justice sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.
Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari lima tahun.
Hal tersebut menjadi perhatian Kejaksaan agar munculnya keadilan yang berhati nurani, sehingga anggapan keadilan tidak memihak rakyat kecil, atau hukum tajam ke bawah terbantahkan.
Pada Selasa (13/12/2022) lalu, 44 Rumah Restorative Justice serata Desa atau Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kabupaten Nganjuk tersebut diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati SH MH didampingi oleh Plt Bupati Marhaen Dumadji. Peresmian dilaksanakan di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Kabupaten Nganjuk.
Plt Bupati Marhaen Dumadji dalam sambutannya menyampaikan, rumah Restorative Justice ini dapat memberikan kesadaran hukum di masyarakat dan menghindari resiko-resiko pertikaian.
“Saya berharap dengan ini masyarakat bisa lebih kondusif, aman dan tentram, sehingga pembangunan di Kabupaten Nganjuk pun dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, plt bupati kader dari PDI Perjuangan tersebut menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Bupati perihal Penetapan Desa atau Kelurahan sebagai Rumah Restorative Justice kepada Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom; Desa Sambiroto, Kecamatan Baron; Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk; Desa Gejagan Kecamatan Loceret; dan Desa Talang, Kecamatan Rejoso.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati dalam acara itu menyampaikan, Rumah Restorative Justice merupakan upaya dari kejaksaan agar bisa memfasilitasi masyarakat untuk masalah hukum.
“Luar biasa, Nganjuk sudah menjadi yang terdepan, semoga dengan adanya Restorative Justice ini nantinya bisa bermanfaat sebagai tempat berdiskusi dalam upaya menyelesaikan masalah hukum, agar bisa mendapatkan keadilan yang semestinya,” harap Mia Amiati. (eng/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











