BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi melakukan jemput bola perizinan ke desa-desa untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas.
Dalam program Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berkantor di desa setiap pekan, tim Pemkab Banyuwangi menggeber pelayanan izin usaha mikro melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha di desa-desa.
”Layanan izin jemput bola ini mendorong UMKM naik kelas. Salah satu syarat UMKM naik kelas adalah izinnya lengkap, sudah ada di OSS. Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro dapat menjadi sarana pemberdayaan. Dengan mempunyai izin, pelaku ekonomi arus bawah bisa menjadi penerima program pemberdayaan maupun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun bank-bank BUMN,” ujar Ipuk kepada media, Sabtu (17/4/2021).
Dalam waktu sebulan terakhir, telah difasilitasi 587 izin usaha mikro oleh para petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) yang turun ke desa-desa.
”Ini kan sebenarnya online, lewat OSS. Tapi memang ada sebagian warga yang belum melek digital. Jadi langsung didampingi, difasilitasi, jika ada kesulitan langsung dibantu oleh tim dinas. Termasuk kelengkapan dokumen-dokumennya,” beber Ipuk.
”Saya minta ini dipacu terus. Targetnya 1.000 usaha mikro terfasilitasi izinnya lewat layanan jemput bola ini dalam sebulan ke depan. Tentu itu di luar jumlah pelaku usaha lain yang mengurus secara mandiri lewat online,” imbuh bupati yang baru dilantik pada 26 Februari itu.
Selanjutnya, Istri dari Abdullah Azwar Anas ini mengatakan, selain jemput bola layanan izin usaha mikro, Pemkab Banyuwangi fokus menggeber pemulihan ekonomi lokal terutama UMKM dan sektor pertanian serta perikanan.
Sejumlah program telah digelar, seperti pendampingan UMKM, pemberian alat usaha produktif gratis, warung naik kelas, percepatan sertifikasi P-IRT, gerakan Hari Belanja ke Pasar dan UMKM, bantuan pupuk organik, hadirnya gerai pelayanan publik khusus nelayan, dan sebagainya.
Terakhir Bupati dari PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, dengan layanan jemput bola ini, pelaku usaha mikro langsung mendapatkan dua dokumen sekaligus, yaitu izin usaha mikro dan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
”Alhamdulillah, ternyata para pelaku usaha mikro di desa sangat antusias, seperti pedagang sayur keliling, bakso keliling, usaha kue rumahan, jajan pasar, hingga toko kelontong,” ucap Ipuk.
“Dalam sebulan ini di desa-desa yang kami datangi sudah 587 pelaku usaha mikro kami fasilitasi. Itu di luar yang setiap hari mengurus secara mandiri lewat online,” pungkasnya. (ryo/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS